Polda Tahan Oknum Anggota DPRD Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan BP2TD Mempawah

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar sejauh ini telah menetapkan 6 tersangka pada kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung BP2TD Mempawah. Diantaranya EI yang merupakan oknum Anggota DPRD Kalbar dari Partai Golkar Kubu Raya, kemudian RB, G, N, P dan J.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, bahwa 5 dari 6 tersangka ini telah dilakukan penahanan di Polda Kalbar sejak tanggal 26 Oktober 2022 kemarin. Penahanan itu akan berlangsung hingga tanggal 14 November 2022.

“Semuanya ditahan di Mapolda Kalbar, kecuali J karena sedang menjalankan tahanan dalam kasus lainnya,” terang Raden kepada awak media, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga :  Sutarmidji Minta Pemkot Diberikan Ruang Untuk Turut Mengawasi Dermaga

Lebih rinci Raden mengungkapkan, keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran peranannya, baik pada proses pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan Gedung BP2TD Kalimantan paket 1, 2, 3, 4.

“Dan infrastruktur dan Lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, sumber dana APBN tahun anggaran 2016,” jelasnya menambahkan.

Raden mengungkapkan, para tersangka ini tak hanya dijerat dengan UU tentang korupsi, seperti Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pelarian Joni Isnaini Berakhir di Sebuah Kafe di Jakarta Barat

Namun para tersangka juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang,” tuntas Raden Petit Wijaya. (Jau)

Comment