KalbarOnline, Pontianak – Setelah buron selama dua tahun, terpidana Oktavianus alias Okta, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Selasa (25/10/2022), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi melalui Kasi Intelijennya Rudy Astanto menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Oktavianus didasari pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 854.K/pid.Sus/2020 tanggal 11 Juli 2020.
“Oktavianus merupakan narapidana dalam perkara Tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” beber Rudy usai penangkangkapan.
Rudy menyampaikan, penangkapan terhadap Okta sendiri berlangsung di sebuah konter HP di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Narapidana ini langsung kita lakukan penahanan di Rutan Pontianak,” jelas Rudy.
Rudy menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Oktavianus divonis selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi– kemudian terpidana dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tuntas Rudy. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…
KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…
Leave a Comment