Categories: Kubu Raya

Polsek Ambawang Ringkus Pencuri Motor di Mess PT GAN 3

KalbarOnline, Kubu Raya – Polsek Sungai Ambawang berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor di jalan menuju keluar Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekitar jam 14.00 WIB.

Pencuri berinisial WS (21 tahun) tersebut diringkus, lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RXK 135, tahun 2001, KB 5958 CS, di sebuah Mess milik PT GAN 3 di kawasan Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPDA Surya Boy Michael Sihaloho mengatakan, kejadian pencurian itu berlangsung pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 02.00 WIB. Korban yang sedang tidur di Mess PT GAN 3 mendadak dibangunkan oleh temannya, untuk menanyakan apakah korban ada meminjamkan sepeda motornya kepada seseorang, ternyata korban tidak ada meminjamkan sepeda motornya kepada siapa pun.

“Mendengar hal tersebut korban bergegas melihat kendaraannya yang terparkir di depan mess dan ternyata sepeda motor Yamaha RXK 135 tahun 2001 KB. 5958 CS warna hijau milik korban sudah tidak ada lagi,” kata IPDA Surya di ruang kerjanya, Jumat (21/10/22) pagi.

“Korban bernama Hermandi, usia 30 tahun, asal Senyabang Kecamatan Balai Batang, Sanggau,” tambahnya.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Sungai Ambawang guna proses lebih lanjut.

“Setelah mendapatkan laporan polisi Tim Reserse Kriminal Polsek Ambawang segera melakukan penyelidikan,” katanya.

Dari beberapa keterangan saksi di sekitar TKP, didapati gambaran pelaku pencurian sepeda motor tersebut, kemudian pada hari itu juga sekira jam 14.00 Wib pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap.

“Tersangka WS asal Meliau dan beserta barang bukti 1 unit Yamaha RXK 135 tahun 2001 KB. 5958 CS warna hijau sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang, dan motif tersangka melakukan pencurian 1 unit kendaraan tersebut untuk tersangka jual dan hasil dari penjualan akan dibelikan obat untuk orang tuanya,” kata Surya.

Terhadap tersangka, lanjut Surya, sedang dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit Reserse Polsek Ambawang. Dan akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

8 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

14 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

14 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

14 hours ago