Categories: KesehatanNasional

Instruksi Kemenkes, Seluruh Apotek Dilarang Menjual Obat Jenis Sirop

KalbarOnline, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat jenis sirop untuk sementara waktu.

Instruksi tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis instruksi dalam SE Kemenkes yang dikutip KalbarOnline.com, Rabu (19/10/2022).

Instruksi yang dikeluarkan Kemenkes RI tersebut lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0 – 5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia.

Tak hanya penjualan obat sirop, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirop pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi selanjutnya dari pemerintah.

Bila anak mengalami demam, kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun, jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per tanggal 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.

Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta dengan 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama kementerian kesehatan pun kini masih meneliti penyebab dari penyakit ini.

Oleh karenanya, kementerian kesehatan juga meminta kepada orang tua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan pada anak terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

7 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Anggota Dewan Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

7 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

1 day ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

1 day ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

1 day ago