Categories: KesehatanNasional

Instruksi Kemenkes, Seluruh Apotek Dilarang Menjual Obat Jenis Sirop

KalbarOnline, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat jenis sirop untuk sementara waktu.

Instruksi tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis instruksi dalam SE Kemenkes yang dikutip KalbarOnline.com, Rabu (19/10/2022).

Instruksi yang dikeluarkan Kemenkes RI tersebut lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0 – 5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia.

Tak hanya penjualan obat sirop, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirop pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi selanjutnya dari pemerintah.

Bila anak mengalami demam, kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun, jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per tanggal 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.

Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta dengan 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama kementerian kesehatan pun kini masih meneliti penyebab dari penyakit ini.

Oleh karenanya, kementerian kesehatan juga meminta kepada orang tua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan pada anak terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

1 hour ago

Pemuda Ini Bacok Pria yang Salah Karena Cemburu

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemuda berinisial MF (19 tahun) diamankan polisi lantaran membacok seorang pria…

1 hour ago

Presiden Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di Jantung IKN

KalbarOnline, Kaltim - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama pembangunan pusat…

2 hours ago

Kepsek SMAN 1 Pontianak Yakinkan Tidak Ada Tindakan Kecurangan Saat PPDB 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibuka pada 10 Juni 2024,…

5 hours ago

PPDB 2024 Dibuka Mulai 10 Juni, SMAN 1 Pontianak Sediakan 432 Kuota

KalbarOnline, Pontianak - SMA Negeri 1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan membuka kuota sebanyak 432…

5 hours ago

Viral Kasus Penipuan Berkedok Arisan di Sambas

KalbarOnline, Sambas - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkapkan pelaku kasus arisan bodong di Sambas, Kalbar…

5 hours ago