Categories: Kubu Raya

Puas Bobol Rumah di Rasau, Pelaku AK Ditangkap Sedang Nyantai di Warung Kopi

KalbarOnline, Kubu Raya – Aksi AK, membobol rumah warga terbilang lihai. Bagaimana tidak, ia berhasil beraksi sebanyak dua kali di rumah warga Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya.

Namun aksi kejahatan AK berakhir di warung kopi. Ia ditangkap polisi saat sedang asik bermain telepon genggam di salah satu warung kopi di Kecamatan Rasau Jaya, pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada Kamis, 5 Mei 2022, rumah korban dibobol pencuri. Pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara mencongkel jendela.

“Aksi yang pertama ini, pelaku berhasil mengambil dua buah celengan plastik yang berisikan uang logam kurang lebih sebesar Rp 2 juta dan mengambil satu unit handphone seharga Rp 1 juta,” kata Ade, Jumat (14/10/2022).

Aksi yang kedua, lanjut Ade, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Minggu, 19 Juni 2022. Dengan cara yang sama, pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil mencongkel jendela. Lalu mengambil televisi LED 42 inch warna hitam, lima buah tabung gas ukuran 3 kg dan blender.

“(Atas kejadian ini) korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta,” jelasnya.

Ade lalu menerangkan, setelah dua kali aksinya berhasil, pelaku lalu mengulangi perbuatannya. Dimana pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 03.00, pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Namun aksinya gagal, dikarenakan korban bersama keluarganya terbangun, sehingga pelaku melarikan diri.

“Aksi pelaku yang ketiga ini, terekam kamera pengintai milik korban,” ucap Ade.

Ade menuturkan, setelah menerima laporan korban dan berbekal rekaman kamera pengintai, anggota unit Reskrim Polsek Rasau Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dari penyelidikan tersebut, Ade menambahkan, pada Rabu 12 Oktober, pelaku berhasil ditangkap di salah satu warung kopi di Kecamatan Rasau Jaya.

“Dari interrogator, pelaku mengaku perbuatannya. Dimana barang-barang milik korban sudah dijual. Uangnya digunakan pelaku untuk membeli rokok, makan dan membeli pakaian,” ungkapnya.

Ade menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

“Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lain yang dijual pelaku melalui media online,” pungkas Ade. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

3 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

10 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

10 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

10 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

10 hours ago