Tak Ingin Adanya Penyimpangan, Kadiskop UKM Provinsi Tegaskan Pentingnya Pengawasan Koperasi di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak– Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalbar, Junaidi menyampaikan bahwa pentingnya melakukan pengawasan terhadap perkembangan koperasi di Provinsi Kalbar.

Menindaklanjuti hal itu, Diskop UKM Provinsi Kalbar pun menggelar kegiatan peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan dan terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh serta akuntabel tahun 2022.

Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Kamis 6 September 2022.

Kadiskop UKM Provinsi Kalbar, Junaidi dalam kesempatan itu sangat mengapresiasi atas kesediaan para narasumber yang hadir untuk sharing pengetahuan dan pengalaman, khususnya terkait dengan pengawasan koperasi. 

“Apresiasi juga saya sampaikan kepada bapak dan ibu pengurus dan pengawas koperasi atas kehadiran secara virtual untuk memenuhi undangan kami dalam acara ini,” ujar Junaidi mengawali kata sambutannya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi yang telah dijalankan oleh pengurus di tiap daerah yang ada di Kalbar. 

“Sebagaimana kita ketahui pada beberapa waktu belakangan ini sedang mencuat kasus-kasus penyimpangan dalam pengelolaan koperasi pada tingkat nasional, dimana kerugiannya mencapai angka triliun rupiah,” ungkapnya. 

Menurut Junaidi, adanya kasus seperti itu menggambarkan adanya penyalahgunaan koperasi yang dijadikan sebagai topeng untuk menutupi kegiatan operasional bisnis keuangan pribadi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Kegiatan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Kamis 6 September 2022. (Foto: Jauhari)
Kegiatan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Kamis 6 September 2022. (Foto: Jauhari)

Dimana dengan melakukan pemupukan modal pribadi-pribadi dan menyalurkannya kepada seluruh masyarakat dengan jasa/bunga yang ditetapkan secara pribadi pula. 

“Berbagai jenis praktik bisnis jasa keuangan yang mengatasnamakan koperasi tersebut dalam perjalanannya tidak jarang menimbulkan permasalahan-permasalahan yang merugikan anggota,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Tekankan Pengusaha Walet di Ketapang Taat Pajak dan Miliki IMB, Ini Penjelasannya

Selain itu, praktik-praktik semacam itu juga bisa mencemarkan nama baik koperasi yang selanjutnya menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi. 

“Kondisi tersebut sudah tentu perlu kita antisipasi bersama agar jangan sampai terjadi khususnya terhadap koperasi yang ada di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Oleh karena itu, kegiatan yang diselenggarakan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip koperasi.

“Lewat giat ini peserta akan dibekali dengan materi terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi turut menekankan, sisi pengawasan koperasi sangat penting. Pengawas koperasi dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dan atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Meskipun koperasi adalah lembaga yang dari, untuk dan oleh anggota, namun pengawasan dari luar, dalam hal ini instansi/unit kerja yang membidangi perkoperasian sangat diperlukan,” jelasnya.

Ia menegaskan lagi, bahwa pengawasan koperasi yang dilakukan bukan merupakan kegiatan untuk mencari kesalahan yang ada di Koperasi. Namun lebih kepada pembinaan, dengan harapan pengelolaan Koperasi oleh Pengurus dapat sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan.

“Pelaksanaan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar melalui para pejabat fungsional Pengawas Koperasi pada tahun 2022, meliputi Pengawasan Kepatuhan dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam,” katanya.

Peserta kegiatan peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan dan terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh serta akuntabel tahun 2022. (Foto: Jauhari)
Peserta kegiatan peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan dan terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh serta akuntabel tahun 2022. (Foto: Jauhari)

Pengawasan kepatuhan itu pun dilakukan mencakup unsur penerapan kepatuhan dan kelembagaan koperasi, untuk mendapatkan tingkat kepatuhan koperasi terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku berkenaan dengan penyelenggaraan koperasi oleh pengurus dan pengawas koperasi. 

Baca Juga :  Pemkot Libatkan Anak Muda dalam Programnya

“Sedangkan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam menjalankan prinsip-prinsip koperasi dalam pengelolaan simpan pinjam yang dilaksanakan oleh pengurus koperasi,” paparnya.

Lebih jauh, Junaidi memaparkan, sebagai gambaran dari pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang telah dilaksanakan, dapat disampaikan bahwa capaian dari kegiatan penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi yaitu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 51 unit koperasi dari 50 unit koperasi yang ditargetkan, dengan jumlah koperasi yang berpredikat sehat yaitu 17 koperasi. 

“Kalau untuk pengawasan kepatuhan koperasi, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 unit koperasi dari 100 koperasi yang ditargetkan, dengan jumlah koperasi yang memperoleh peringkat kepatuhan pertama yaitu 19 koperasi,” ungkapnya.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa upaya dalam rangka peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan perlu lebih dimaksimalkan lagi, melalui kerjasama semua pihak yang terlibat, baik itu pengurus dan pengawas koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Kementerian Koperasi UKM melalui perumusan kebijakan dan pihak lainnya.

“Hal ini kita lakukan dengan tujuan agar koperasi di Kalbar mampu secara nyata memberikan kemanfaatan yang lebih besar, baik dalam peningkatan perekonomian maupun peningkatan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya, dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya. 

Junaidi berharap, melalui giat ini, para peserta bisa mendapatkan materi untuk kedepan dapat memajukan dan mengembangkan koperasi, dengan tetap sesuai dengan aturan-aturan atau rambu-rambu yang telah digariskan.

“Sehingga kedepannya kita tidak mengalami permasalahan-permasalahan yang dapat merugikan diri kita sendiri,” pungkasnya. (Jau)

Comment