Polres Sintang Ungkap 3 Kasus Sabu dengan Total Barbuk Seberat 170 Gram

KalbarOnline, Sintang – Polres Sintang menggelar press release pengungkapan tindakan pidana peredaran narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Sintang, Kamis (06/10/2022).

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, press release ini terkait pengungkapan 3 kasus yang ditangani oleh pihaknya dengan masing-masing tersangka yakni ES, H dan Y.

Tommy mengatakan, ketiga tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Dimulai dari ES yang diamankan kepolisian setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari ES.

Selanjutnya untuk tersangka H, diamankan kepolisian setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Tiga Warga Sekadau Terlibat Narkoba

“Adapun sama seperti sebelumnya, tersangka Y diamankan setelah kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, sehingga pada saat penangkapan, tak hanya tersangka Y, kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W,” ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES sebanyak 10,04 gram, tersangka H sebanyak 41,61 gram dan tersangka Y sebanyak 118,36 gram.

“Lebih lanjut pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Tommy.

Usai melaksanakan press release pengungkapan, Kapolres Sintang didampingi unsur terkait yakni Kejaksaan Negeri Sintang dan BNN Sintang yang turut hadir kala itu, melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Sergap Kurir dan Pemesan Narkoba di Kubu Raya

“Sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yang sudah kita amankan seberat kurang lebih 1,7 ons, adapun untuk barang bukti ini akan langsung kita musnahkan,” ujar Tommy.

Kapolres Sintang juga menyatakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang. 

“Kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini, agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktivitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjuti,” imbaunya. (Jau)

Comment