Sidang Sengketa Koperasi Bina Bersama Mulai Bergulir di PN Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Sengketa kepengurusan koperasi perkebunan kelapa sawit Bina Bersama di Kecamatan Sandai, antara kubu Sadardi dan Muhaini, mulai disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu (05/10/2022).

Sidang perdana yang dipimpin langsung oleh kepala PN Ketapang itu beragendakan mediasi. Namun pihak tergugat yakni kepengurusan kubu Muhaini tampak mangkir dari persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan diagendakan kembali pada 27 Oktober mendatang.

“Karena para pihak tidak lengkap jadi majelis hakim tadi menunda sidang. Sidang panggilan kedua yang dijadwalkan 27 Oktober,” ujar kuasa hukum Sadardi, MJ Samosir.

Baca Juga :  Putusan Kasasi Kasus Penipuan, Eko Rimba Divonis 8 Bulan Penjara

“Hampir semua tadi pihak tergugat tidak hadir, kita tidak tau juga kenapa,” ucapnya.

Samosir meminta agar pihak kubu Muhaini maupun pihak tergugat lainnya untuk hadir pada persidangan berikut, sehingga persoalan keabsahan kepengurusan di Koperasi Bina Bersama dapat terselesaikan dengan baik.

“Kita harap mereka hadir. Karena jika sampai tiga kali tidak hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan dengan atau tanpa mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, kalau gugatan ini terkait adanya kepengurusan Koperasi Bina Bersama yakni Muhaini dan lain-lain. Kepengurusan baru ini dikatakan menggantikan kepengurusan Sadardi dan lainnya.

Baca Juga :  Masa Jabatan Martin Rantan-Suprapto Segera Berakhir

“Tapi klien kami tidak pernah merasa diganti dan menyerahkan atau serah terima kepengurusan. Sehingga saat ini klien masih aktif menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama,” jelasnya.

Samosir juga berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan, serta tidak mengganggu aktivitas kliennya dalam menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama yang sudah berlangsung selama ini. 

“Nanti setelah ada putusan tetap dari pengadilan baru kita menghormati dan menjalankannya. Kami juga akan menerima apapun putusan tetap pengadilan nanti,” tutupnya. (Adi LC)

Comment