Bayar Upah di Bawah UMK, CV Surya  Dipolisikan Buruh

KalbarOnline, Ketapang – Distributor bahan bangunan CV Surya (Sinar Grup) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, dilaporkan mantan buruhnya ke Polres Ketapang.

Hal itu diungkapkan oleh aktivis buruh Ketapang, Lusminto Dewa yang ikut mendampingi lima orang yang di PHK secara sepihak oleh CV Surya.

“Saya mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama empat buruh lainnya sudah melaporkan CV Surya ke Polres Ketapang, Senin kemarin,” ungkap Dewa, Selasa (04/10/2020). 

Dewa sapaan akrabnya mengatakan, kalau pelapor sebelumnya bekerja sebagai pengantung dan pemuat Semen Gresik di CV Surya. Persoalan berawal, ketika upah pelapor yang semula Rp 400 diturunkan sepihak oleh CV Surya menjadi Rp 200 untuk setiap kali memikul satu sak semen. 

Baca Juga :  Bupati Ketapang Hadiri Festival Kreativitas Pemuda

Selanjutnya, pelapor dan empat rekannya protes kepada manajemen CV Surya, malangnya, keluhan mereka tidak ditanggapi CV Surya dan malah dipecat. 

“Pelapor dan teman-temannya kemudian dipecat sepihak oleh pihak perusahaan. Pada hal mereka masih mau bekerja jika upahnya dikembalikan seperti semula,” ungkap Dewa. 

Dewa menambahkan, ketika mendampingi para pelapor tersebut kemudian diketahui juga, bahwa CV Surya memberikan upah dibawah upah minimum yang ditetapkan Pemerintah. Lantaran upah pelapor hanya Rp 60.000 perhari.

Baca Juga :  Polres Ketapang Berbagi di Bulan Ramadhan, Bagikan Paket Sembako dan Takjil

“Jadi kalau ditotalkan upah mereka sebelum sebanyak 25 hari tak sampai upah minimum di Kabupaten Ketapang. Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap dijadikan karyawan lepas oleh CV Surya,” tutur Dewa.

Sementara itu, HRD CV Surya, Gita saat dimintai tanggapan terkait persoalan ini tidak mau memberikan tanggapan dan terkesan menghindar. (Adi LC)

Comment