Cekcok dengan Mertua, Suami di Ketapang Habisi Nyawa Istri dan Anak

KalbarOnline, Ketapang – Seorang warga Desa Kenyabur, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Lustara (38 tahun) diamankan petugas gabungan Polres Ketapang dan Polsek Sandai lantaran membunuh istri dan anak laki-lakinya di sebuah pondok di area ladang pertanian di Desa Kenyabur, Kecamatan Hulu, Sungai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menuturkan, kronologi kejadian itu bermula pada hari Sabtu 1 oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib, dimana menurut saksi mata yaitu Yohanes (67 tahun) dan Peni (63 tahun) yang merupakan pasangan suami istri sekaligus orang tua pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, keduanya mendengar adanya keributan dan teriakan dari kedua korban Romeda Kolekta (41 tahun) dan Al Meisen (7 tahun) dari pondok ladang yang ditinggali pelaku bersama istri dan anaknya.

“Setelah mendengarkan teriakan dari kedua korban, kedua saksi langsung keluar rumah dengan berbekal alat penerangan lampu senter,” kata Yasin kepada wartawan, Senin (03/10/2022) siang.

Baca Juga :  Ketua KPU Bantah Tudingan Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus Maju di Pilkada Ketapang

Selanjutnya, saksi Peni sempat melihat pelaku memegang sebilah parang mengejar anaknya Al Meisen dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban sehingga korban mengalami luka. 

Setelahnya dalam keadaan gelap, kedua saksi yang ketakutan langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga Desa Kenyabur. 

“Kedua saksi ini langsung lari ke arah Desa Kenyabur dan melaporkan kejadian ini ke warga desa,” katanya.

Setelahnya pada pagi keesokan harinya, Minggu tanggal 2 oktober 2022, lanjut Yasin, pelaku ini kembali ke Desa Kenyabur dan langsung diamankan oleh beberapa warga desa. 

Lustara (38 tahun) diamankan petugas gabungan Polres Ketapang dan Polsek Sandai usai membunuh istri dan anak laki-lakinya. (Foto: Adi LC)
Lustara (38 tahun) diamankan petugas gabungan Polres Ketapang dan Polsek Sandai usai membunuh istri dan anak laki-lakinya. (Foto: Adi LC)

“Pihak kepala desa pun langsung menghubungi petugas Polsek Sandai untuk melaporkan peristiwa ini,” tambah Yasin.

Atas laporan dari kepala desa, petugas gabungan dari Polres Ketapang dan Polsek Sandai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Saat petugas tiba di lokasi kejadian, benar saja, didapati dua orang korban yaitu seorang perempuan atas nama Romeda Kolekta dan seorang anak laki laki atas nama Al Meisen yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga :  Mabes Polri Tekankan Polres Ketapang Berdayakan Polsek Sukseskan Pemilu 2019

“Hasil visum dari tenaga medis mengungkapkan bahwa korban Romeda Kolekta meninggal dunia akibat luka terbuka karena benda tajam di bagian leher, tenggorokan, bahu dan punggung korban. Sedangkan korban Al Maisen sendiri meninggal dunia akibat luka terbuka di bagian belakang kepala, leher dan punggung korban,” papar Yasin.

Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa dari keterangan keluarga korban, bahwa pelaku memiliki permasalahan keluarga dengan orang tua istrinya, serta pelaku juga sering ribut dengan istrinya. 

“Informasi sementara yang kita dapat, pelaku ini memiliki permasalahan keluarga dengan mertua pelaku serta dengan istrinya sendiri. Untuk motif pelaku dalam peristiwa ini masih kita dalami dengan memeriksa pelaku dan beberapa saksi,” ujarnya.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 47 cm yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa anak dan istrinya,” tutup Yasin. (Adi LC)

Comment