Categories: Pontianak

Gara-gara Voucher Slot, Pisau Warung Mendarat di Kepala

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria yang tinggal Jalan Merdeka Kecamatan Pontianak Kota, Adianto (37 tahun), terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah dilaporkan rekannya Yudi Septian (36 tahun) ke Polsek Pontianak Kota atas dugaan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada awak media menyampaikan, bahwa dugaan penganiayaan itu bermula pada Senin tanggal 26 September 2022, sekitar jam 10.00 Wib, dimana Adianto bertemu dengan korban yang merupakan warga Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya di sebuah toko buah di Jalan Johar Kecamatan Pontianak Kota.

“Kala itu, tersangka Adianto meminta tolong kepada korban untuk membelikannya voucher slot, dan tersangka saat itu memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban, namun korban tidak membelinya,” kata Kompol Indra, Kamis (29/09/2022).

Kemudian keesokan harinya, Selasa tanggal 27 September 2022, sekitar jam 21.00 Wib, tersangka Adianto sedang kerja menjaga parkir di sebuah toko buah di Jalan Johar, dan pada saat tersebut, korban mendatangi tersangka, kemudian tersangka bertanya, “Kenapa tak kau isi vocer tuh“.

Mendengar pertanyaan itu, korban tidak menjawab, melainkan korban langsung pergi ke Leo Billyard. Merasa tak dianggap, Adianto pun marah dan emosi, ia langsung berjalan kaki mengambil pisau di warung makan ayam kalasan yang berada di depan toko buah Jalan Johar dan langsung pergi ke parkiran Leo Billyard.

Disana ia melihat korban sedang berada diatas sepeda motor bersama dua orang temannya, kemudian tersangka Adianto langsung mengayunkan pisau tersebut kebagian kepala korban.

“Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pontianak Kota,” katanya.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Adianto.

“Anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan lanjut,” tuntas Kompol Indra.

Terhadap perbuatannya itu, Adianto kini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

43 mins ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

4 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

5 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

6 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

7 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

21 hours ago