Categories: Ketapang

Wabup Farhan Hadiri Rakor Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri rapat koordinasi lintas sektor yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketapang Tahun 2022-2041, di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (20/09/2022).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Bupati Ketapang Nomor P/ 1111/ PUTR-E.650/ IX/ 2022 tanggal 8 September 2022 perihal permohonan persetujuan substansi Raperbup Ketapang tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ketapang, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Wabup dalam paparannya menjelaskan, bahwa tata ruang sangat diperlukan dan tata ruang yang baik memerlukan kepastian hukum.

“Kita berkeinginan bahwa tata ruang yang kita susun adalah tata ruang yang baik, untuk mewujudkan tata ruang yang harmonis, nyaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tentu apa yang saya sampaikan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farhan berharap tata ruang bisa menjadi pintu gerbang terbaik bagi investasi di Kabupaten Ketapang, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Terkait dengan hal tersebut, Pemda Ketapang telah menetapkan rencana tata ruang kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak, Kuala Satong dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang RDTR Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Koala Tolak Kuala Satong 2020 sampai 2040, yang saat ini telah terintegrasi dengan sistem OSS,” paparnya.

Selain itu, wabup juga menjelaskan bahwa saat ini Pemda Ketapang sedang menyusun RDTR kawasan perkotaan Ketapang.

“Hari ini kita sampaikan dan tentu dalam RDTR, ini untuk exiting luasan wilayah sebesar 15040 hektare dan di dalam penyusunan RDTR hari ini adalah henkate yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Ketapang yang sebagian wilayah rencananya itu adalah di Kecamatan Delta Pawan, sebagian juga di Kecamatan Muara Pawan, sebagian di Kecamatan Benua Kayong,” jelasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

4 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

4 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

7 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

7 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

14 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

14 hours ago