Categories: Ketapang

Wabup Farhan Hadiri Rakor Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri rapat koordinasi lintas sektor yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketapang Tahun 2022-2041, di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (20/09/2022).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Bupati Ketapang Nomor P/ 1111/ PUTR-E.650/ IX/ 2022 tanggal 8 September 2022 perihal permohonan persetujuan substansi Raperbup Ketapang tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ketapang, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Wabup dalam paparannya menjelaskan, bahwa tata ruang sangat diperlukan dan tata ruang yang baik memerlukan kepastian hukum.

“Kita berkeinginan bahwa tata ruang yang kita susun adalah tata ruang yang baik, untuk mewujudkan tata ruang yang harmonis, nyaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tentu apa yang saya sampaikan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farhan berharap tata ruang bisa menjadi pintu gerbang terbaik bagi investasi di Kabupaten Ketapang, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Terkait dengan hal tersebut, Pemda Ketapang telah menetapkan rencana tata ruang kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak, Kuala Satong dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang RDTR Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Koala Tolak Kuala Satong 2020 sampai 2040, yang saat ini telah terintegrasi dengan sistem OSS,” paparnya.

Selain itu, wabup juga menjelaskan bahwa saat ini Pemda Ketapang sedang menyusun RDTR kawasan perkotaan Ketapang.

“Hari ini kita sampaikan dan tentu dalam RDTR, ini untuk exiting luasan wilayah sebesar 15040 hektare dan di dalam penyusunan RDTR hari ini adalah henkate yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Ketapang yang sebagian wilayah rencananya itu adalah di Kecamatan Delta Pawan, sebagian juga di Kecamatan Muara Pawan, sebagian di Kecamatan Benua Kayong,” jelasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

4 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

7 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

8 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

8 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

8 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago