Polri Ungkap Kasus Illegal Logging di Kalbar, 1005436 Meter Kubik Kayu Diamankan

KalbarOnline.com – Jajaran Bareskrim Polri bersama Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus illegal logging (pembalakan liar) di Kalbar, dengan mengamankan barang bukti 1005436 meter kubik kayu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (23/09/2022) menyampaikan, pengungkapan ini bermula pada tanggal 7 September 2022. Dimana Tim Bareskrim Polri menemukan truk dengan nopol S 8932 NC yang bermuatan kayu olahan di CV Sumber Mandiri Abadi (SMA) yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki izin HPH,” katanya.

Konferensi pers ini berlangsung di gudang kayu milik CV SMA, Jalan Trans Kalimantan Km 46. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri, Kombes Pol Kurniadi, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Kumontoy serta tim dari Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Dilantik Mendagri Sebagai Pj Gubernur, Harisson Resmi Pimpin Kalbar Gantikan Sutarmidji

“Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu-kayu Olahan (SKSHHK-KO) secara berulang-ulang,” terang Ahmad Ramadhan.

Ahmad menyatakan, bahwa kayu-kayu tersebut awalnya diangkut dari Ketapang menuju ke Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan.

Sementara itu, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri, Kombes Pol Kurniadi menambahkan, dalam kasus ini, adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Baca Juga :  Wakapolda Kalbar Hadiri Peresmian Gereja Katolik Paroki Mater Dolorosa Jelimpo
Barang bukti kayu tangkapan. (Jauhari)
Barang bukti kayu tangkapan. (Jauhari)

“Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 14 truk pengangkut kayu yang diduga hasil dari illegal logging ditangkap oleh tim gabungan pada tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wib. Truk-truk itu ditangkap ketika hendak bongkar muat di CV SMA.

“Saya tidak tahu berapa banyak, setahu saya 14 truk muatan kayu yang bermasalah,” ujar security CV SMA, Nur Hidayat alias Akiong saat ditemui di TKP.

Nur Hidayat dianggap mengetahui persis penangkapan tersebut, lantaran ketika penggerebekan berlangsung, dirinya sedang bertugas jaga.

“Setahu saya dari Sandai (Ketapang) 14 truk muatan kayu yang bermasalah itu,” terang Nur Hidayat lagi.

Lebih lanjut, atas penangkapan itu, Nur Hidayat juga mengaku sudah menjalani pemeriksaan oleh polisi, termasuk juga dengan pemilik CV SMA. 

“Pemilik sawmill ini Bapak Sa,” bebernya. (Jau)

Comment