Mabes Polri Ungkap Kronologis Penangkapan Bos Illegal Logging Kalbar Jaringan Internasional

KalbarOnline, Pontianak – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto membeberkan kronologi penangkapan cukong illegal logging (pembalakan liar) asal Kalbar berinisial Sa di Kabupaten Kubu Raya.

Yakni berawal dari penangkapan truk-truk pengangkut kayu olahan yang kemudian dilakukan pengembangan. Dimana didapati terdapat tiga CV yang saling berkaitan aktivitas ilegal itu, yakni CV Rimba Gemilang Indah (RGI), CV Sumber Mandiri Abadi (Sama) dan CV Pusaka Damai Sentosa (PDS).

Dari situ, pihak Mabes Polri menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan modus operandi, dimana dulunya secara terang-terangan, namun sekarang para pelaku menyiasatinya dengan dokumen. 

“Sampai terbongkar ketiga CV ini, berawal dari pengamanan terhadap truk pengangkut kayu olahan, setelah dilakukan pengembangan kaitannya ketiga CV tersebut,” ujarnya saat jumpa pers di Jalan Trans Kalimantan Km 46 Desa Pancaroba, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (23/09/2022).

Terkait pengungkapan kasus sendiri, telah terdapat 22 saksi yang diperiksa, termasuk seorang pengendali dua CV, yakni CV RGI dan CV SMA atas nama Sa.

“Kita tetapkan sebagai tersangka (terhadap Sa) dan dilakukan penahanan,” katanya 

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Kepolisian dan Camat Dalam Pengawasan BBM

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa jajaran Bareskrim Polri bersama Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di Kalbar, dengan mengamankan barang bukti 1005436 meter kubik kayu. Pengungkapan kasus bermula pada saat penangkapan sejumlah terhadap truk pengangkut kayu pada tanggal 7 September 2022 lalu.

“Penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri ini juga di backup oleh Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya, dimana pengungkapan juga menelusuri asal kayu-kayu tersebut. Modusnya itu menggunakan satu dokumen secara berulang kali dalam pengangkutan kayu olahan tersebut,” terang Pipit.

Terkait dengan barang bukti sendiri, Pipit menyatakan pihaknya masih melakukan penghitungan rinci terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal itu.

“Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini,” jelasnya lagi.

Pipit juga menerangkan, bahwa pengecekan dan pemeriksaan seribuan kubik kayu itu dilakukan oleh instansi terkait. 

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kayu kayu olahan ini didapat dari lahan yang tidak memiliki izin, asal kayu-kayu ini dari Kabupaten Ketapang,” katanya.

Jaringan Internasional

Informasi lainnya yang turut dibeberkan Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, yakni soal jaringan tersangka yang hingga menembus negara Eropa dan Asia. 

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Permenkes soal Vaksinasi Gotong Royong

“Sejak Maret 2022, terdapat dua CV (SMA dan PDS,red) yang melakukan ekspor ke luar negeri, tujuan Eropa dan Korea Selatan,” ungkap Pipit.

Ia menjelaskan, bahwa untuk CV SMA telah melakukan ekspor sebanyak 18 kali, sedangkan CV PDS sebanyak 3 kali. 

“Ini masih terus kita kembangkan, apakah betul hanya demikian atau lebih. Terus apakah ada pengiriman dalam negeri juga, ini masih terus kita dalami,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pipit menyatakan pihaknya juga akan menelusuri keuntungan yang didapat oleh tersangka dengan menggunakan delik TTPU.

“Tentunya dari aktivitas illegal logging ini menguntungkan tersangka. Kita tidak hanya sampai di pidana illegal logging ini, melainkan kita akan melakukan penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Pipit.

Pipit menyatakan, kalau aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diketahui sudah beroperasional sejak tahun 2008. 

“Tiga perusahaan berbentuk CV ini terus kita dalami, penyelidikan dan penyidikan terus berjalan dalam melakukan pengembangan kasus,” tuntas Pipit. (Jau)

Comment