Tuding Kades Korupsi Rp 2 Juta, BPD Hambat Pencairan APBDes RJU Senilai Rp 1 M

KalbarOnline, Kubu Raya – Berdalih bahwa Kepala Desa Rasau Jaya Umum (RJU) telah menyelewengkan Dana Desa (DD) sebesar RP 2,1 juta pada tahun 2021, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) RJU menolak menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kades RJU. Dimana akibat proses politik yang tersumbat itu menyebabkan APBDes tahap II tidak bisa dicairkan.

Masyarakat RJU yang gerah melihat perseteruan di atas meja itu lantas melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa RJU. Ekses lebih besar lainnya dari tidak bisa dicairkannya APBDes itu adalah terhambatnya sejumlah program pembangunan yang ada di desa tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa RJU, Iwan Kurnia Putra menyatakan akan segera berkomunikasi dan melakukan mediasi bersama elemen masyarakat agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat terus berjalan.

Iwan membenarkan, jika penyegelan terhadap kantornya itu dipicu atas kekecewaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang tertunda akibat APBDes senilai Rp 1 miliar lebih tidak bisa dicairkan, lantaran BPD menolak menandatangani LPJ Kades RJU.

“BPD menolak tanda tangan karena menuding adanya penyelewengan dana desa Rp 2,1 juta tahun 2021. Padahal, hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan tidak ada temuan,” jelas Iwan, Selasa (20/09/2022).

Baca Juga :  BMKG : Hati-hati Gelombang Tinggi Daerah Pesisir Pantai

Sehingga kata dia, konsekuensi dari tertundanya pencairan itu, banyak program pemberdayaan masyarakat dan juga pembinaan fisik belum bisa direalisasikan, termasuk insentif perangkat desa maupun RT dan RW.

“Kalau ada mediasi dapat segera menghasilkan keputusan yang final. Tidak hanya sekedar mediasi terus tapi tidak ada ujungnya. Jadi ayo kita duduk bersama antara BPD dengan kepala desa, supaya bisa terselesaikan,” timpal kuasa hukum Iwan Kurniawan Putra.

Sementara itu, sejumlah masyarakat sebelumnya merasa geram melihat perseteruan yang seolah tak berujung antara BPD dan Kades RJU. Langkah penyegelan kantor desa yang dilakukan itu pun dinilai dapat menjadi pelajaran bagi semua.

Kader Posyandu setempat, Mulyaningsih sangat menyayangkan sikap BPD yang menolak LPJ untuk pencairan APBDes. Padahal menurutnya, banyak sekali pembangunan yang seharusnya bisa segera dilaksanakan, namun terpaksa tertunda dan tidak bisa direalisasikan.

“Saya sudah berusia 81 tahun belum pernah seperti ini terjadi di Desa Rasau Jaya Umum,” terangnya.

Senada dengan Mulyaningsih, salah seorang tokoh masyarakat Desa RJU, Nasrun M Tahir mengaku sudah 30 tahun dirinya hidup, namun baru kali ini terjadi penyegelan terhadap kantor desa.

Baca Juga :  Kejuaraan Menembak Tanjungpura Kubu Raya Shooting Open Championship Sukses Digelar

“Baru kali ini terjadi karena BPD tidak mau tanda tangani LPJ, kalau takut dipenjara laporkan saja ke aparat. Masalahnya apa? Kalau ada masalah harus kita urus, selesaikan dengan baik. Jangan menghambat pembangunan,” tegasnya.

Nasrun juga meminta kepada Bupati Kubu Raya untuk segera turun tangan mengatasi masalah ini. Jika tidak, maka penyegelan ini akan tetap terus dilanjutkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Di sisi lain, Ketua RT 35 Dusun Rasau Karya, Yance Tambaritji mengaku merasa dirugikan lantaran proses pembangunan di wilayahnya ikut tertunda, yang itu disebabkan dari APBDes tahap II yang belum bisa cair hingga kini.

“Program yang sudah kami sampaikan di musyawarah dusun dan musyawarah desa tidak terealisasikan. Seperti tempat kami, rencana bangun jalan dan lainnya, tentang kekurangan gizi, tertunda,” jelasnya.

“Ini sudah terjadi sejak Januari. Jelas kami merasa dirugikan,” tegasnya lagi.

Yance juga berharap agar Bupati Kubu Raya bisa segera mengatasi persoalan ini, agar tidak berlarut-larut.

“Jika tidak segera diselesaikan, maka penyegelan kantor tidak akan dibuka, sampai batas (waktu) tidak ditentukan,” pungkasnya. (Jau)

Comment