Sekda Ketapang Lakukan Study Orientasi Inovasi Pemungutan Pajak Daerah ke Bapenda Kota Malang

KalbarOnline, Ketapang – Sekda Ketapang Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk mendapatkan informasi dan transfer pengetahuan terkait inovasi-inovasi pemungutan pajak daerah yang telah dilaksanakan oleh Bapenda Kota Malang, Senin (19/09/2022).

Pelaksanaan kunker ini berdasarkan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang disampaikan pada saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2022 dan program tematik yang diselenggarakan oleh KPK RI pada tanggal 21 Juni 2022 di Kabupaten Ketapang.

Sekda dalam kunkernya diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kota Malang, Sekretaris Bapenda Kota Malang dan para Kepala Bidang di lingkungan Bapenda Kota Malang.

Baca Juga :  Kodim 1203 Ketapang Gelar Komsos Bersama Komponen Bangsa: Tingkatkan Sinergitas

Dari berbagai strategi-strategi optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, Kabupaten Ketapang telah mendapat apresiasi dari KPK RI.

Selanjutnya Bapenda Kota Malang meminta Pemkab Ketapang untuk melaksanakan replikasi yang merupakan strategi pembangunan integrasi sistem, salah satu sistem yang dibangun adalah aplikasi Persada.

Aplikasi Persada adalah aplikasi Point of Sales untuk jenis usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Alexander Wilyo Sambut Baik Rencana Pembangunan Emergency Call Center 112 di Kabupaten Ketapang

Dari hasil pemanfaatan aplikasi tersebut, Bapenda Kota Malang dapat merekam transaksi penjualan wajib pajak, sehingga data tersebut dapat menjadi data kontrol atas pelaporan pajak daerah oleh wajib pajak.

Agar pemanfaatan aplikasi Persada dapat berjalan optimal, maka sanksi administratif harus diperkuat di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Kegiatan ini juga diikuti Ketua DPRD  Ketapang, Staf Ahli Bupati Ketapang Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kepala Bapenda Kabupaten Ketapang beserta jajaran. (Adi LC)

Comment