Soal Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Pemprov Kalbar Tunggu Juknis Pusat

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalbar mendukung kebijakan pemerintah pusat yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hanya saja, dalam pelaksanaanya, Pemprov Kalbar masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan, keberadaan juklak dan juknis menjadi penting lantaran berkaitan dengan anggaran daerah.

“Disamping itu kita juga harus mempercepat pembangunan suprastruktur pendukung seperti tempat untuk isi ulang daya atau penggantian baterai,” ujarnya kemarin.

“Selain itu, tentu yang juga harus diperbanyak untuk tempat servicenya bekerjasama dengan ATPM,” tambah Harisson.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya Inpres penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas pejabat pusat dan daerah, tentunya pemerintah telah memperhitungkan keuntungan dan dampaknya. 

Baca Juga :  Mitigasi Risiko Korupsi Melalui Pengawasan Perizinan Secara Online

“Sekarang ini di situasi global kita sedang mengalami krisis energi yang memang sudah lama diingatkan oleh para ahli, bahwa cepat atau lambat krisis energi akan melanda dunia,” ujarnya.

Maka dari itu, dunia diarahkan untuk memanfaatkan energi terbarukan dan secara perlahan mulai meninggalkan  penggunaan energi fosil atau BBM.

“Menurut saya, bila dibandingkan secara holistik anggaran yang dikeluarkan untuk mengganti kendaraan energi fosil ke kendaraan yang menggunakan energi terbarukan, dalam hal ini energi listrik, pasti lebih murah, daripada kita terus mengandalkan mobil dengan energi BBM yang makin hari semakin langka dan mahal,” jelasnya.

Oleh karenanya, Harisson mengatakan, jika pemerintah memang harus berinvestasi pada kendaraan listrik yang menggunakan energi terbarukan–yang mungkin terlihat mahal saat ini. Tapi kedepan, itu akan lebih murah dari pada terus menggunakan BBM yang makin hari makin naik harganya.

Baca Juga :  FSGI Singgung Kota Tanjung Pandang yang Masih Buka Sekolah

Selain itu, untuk perawatan atau servis mobil listrik juga tidak akan sesering dan serumit kendaraan energi fosil. 

“Untuk itu memang betul kita harus siap menggunakan energi terbarukan. Dan kita masih harus menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Kalau memang sudah ada petunjuk pelaksanaannya, maka semua kendaraan operasional pemerintah  akan menggunakan kendaraan dengan energi listrik,” katanya.

“Pasti akan diatur penganggarannya, kemudian bagaimana membangun suprastruktur pendukungnya,” jelasnya lagi.

Masih menurut Harisson, guna mendukung kebijakan tersebut, maka segala fasilitas pendukung bagi operasional kendaraan listrik juga harus tersedia, salah satunya dengan cara bekerjasama dengan pihak swasta.

“Disini  (Kalbar) saja baru ada satu fasilitas yaitu di Kubu Raya untuk pengisian ulang dayanya. Kalau misalnya harus ada di rumah-rumah kemungkinan pemerintah harus mensubsidi dalam penginstalan alatnya,” pungkasnya. (Jau)

Comment