Sengketa Koperasi Bina Bersama Dalam Gugatan di Pengadilan

KalbarOnline, Ketapang – Sengketa terkait kepengurusan di tubuh Koperasi Bina Bersama saat ini dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. 

Advokat Ketapang, MJ Samosir yang merupakan kuasa hukum Sadardi dan lainnya mengatakan, kepengurusan Sadardi dan lainnya sesuai dengan kepengurusan Koperasi Bina Bersama dengan akta nomor 03 tanggal 4 Agustus 2021 oleh Riya Yanuarti.

“Gugatannya sudah kita masukkan ke PN Ketapang, kemarin,” ungkap Samosir di Ketapang, Sabtu (17/09/222).

Baca Juga :  Dewan Siap Kawal Hasil Musrenbang Kecamatan Muara Pawan

Gugatan ini terkait adanya kepengurusan Koperasi Bina Bersama yakni Muhaini dan lain-lain. Kepengurusan baru ini dikatakan menggantikan kepengurusan Sadardi dan lainnya.

“Tapi klien kami tidak pernah merasa diganti dan menyerahkan atau serah terima kepengurusan. Sehingga saat ini klien masih aktif menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama,” jelasnya.

Baca Juga :  Coffee Morning, Wabup Farhan Ajak HIPMI Ketapang Perkuat Sinergi Bangun UMKM Mafan

Samosir berharap semua pihak menghormati proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Serta tidak mengganggu aktivitas kliennya dalam menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama yang sudah berlangsung selama ini. 

“Nanti setelah ada putusan tetap dari pengadilan baru kita menghormati dan menjalankannya. Kami juga akan menerima apapun putusan tetap pengadilan nanti,” ujarnya. (Adi LC)

Comment