Sekda Ketapang Lantik Kades Teluk Runjai dan Kades Tebing Berseri Hasil PAW

KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo resmi melantik Kepala Desa Teluk Runjai dan Kepala Desa Tebing Berseri, Kecamatan Jelai Hulu, hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW), pada Kamis (15/09/2022), di Aula CU Gemalak Gemisiq Tanjung, Kecamatan Jelai Hulu.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 359 Dan 381 / DPMPD-C/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Teluk Runjai dan Desa Tebing Berseri Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang.

Sekda dalam kesempatan tersebut  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa Teluk Runjai yang melanjutkan sisa masa jabatan sampai dengan tahun 2027, begitu juga dengan Kepala Desa Tebing Berseri melanjutkan sisa masa jabatan sampai dengan tahun 2023.

“Diselenggarakannya Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Teluk Runjai dan Kepala Desa Tebing Berseri adalah dalam rangka mempercepat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat di desa lebih efektif dalam penyelenggaraan perlu adanya Kepala desa yang definitif,” ujarnya.

Foto bersama Kepala Desa Teluk Runjai dan Kepala Desa Tebing Berseri, Kecamatan Jelai Hulu terlantik. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)
Foto bersama Kepala Desa Teluk Runjai dan Kepala Desa Tebing Berseri, Kecamatan Jelai Hulu terlantik. (Foto: Adi LC/KalbarOnline.com)

Lebih lanjut beliau menegaskan, kepada Kepala Desa Teluk Runjai dan Kepala Desa Tebing Berseri yang baru saja dilantik, serta untuk menjadi perhatian kepala desa lainnya, akan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, yang didukung dengan sinergitas antara pemerintah desa dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa.
  2. Kepala desa agar senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dan mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya. 
  3. Sebagai kepala desa, saudara harus senantiasa dapat menjaga dan menjalankan dengan baik semua amanah yang saudara emban saat ini, senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta norma hukum yang berlaku.
  4. Memasuki siklus kedua adalah masa siklus penyusunan perencanaan pembangunan desa, untuk itu diminta kepada kepala desa agar dapat mempercepat langkah untuk segera menyusun rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 dengan melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan badan permusyawaratan desa ditetapkan menjadi peraturan desa tentang APBDES paling lambat tanggal 31 Desember 2022. 
  5. Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, agar mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  6. Saya ingatkan pula bahwa dana desa yang saudara kelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan penanggulangan kemiskinan,dan peningkatan pelayanan publik di desa.
  7. Sebagai kepala desa saudara diminta tumbuh kembangkan kembali semangat gotong royong masyarakat guna mengatasi dengan segera kondisi tanggap darurat yang terjadi seperti jalan dan jembatan yang rusak dan terputus akibat banjir dan kondisi alam lainnya. 
  8. Dalam Rangka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-30 tahun 2022–yang mana Kabupaten Ketapang dipercayakan sebagai tuan rumah dari pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk itu dimintakan kepada seluruh kepala desa agar dapat mendukung dan menciptakan suasana yang baik sebagai tuan rumah, sehingga pelaksanaan MTQ di Kabupaten Ketapang dapat berjalan dengan baik.
  9. Kepala desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa harus senantiasa sejalan serta tunduk dan taat kepada peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta mendukung penuh program dan kegiatan, termasuk program prioritas daerah saat ini dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Ketapang periode tahun 2021-2026 yaitu melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera.
Baca Juga :  Kapolres Pantau Langsung Perhitungan Suara Hasil Pilkades Serentak Ketapang

Penulis: Adi LC.

Comment