Categories: Ketapang

Cabuli Dua Keponakannya, Pria di Kecamatan Sungai Melayu Rayak Ketapang Diamankan Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pria berinisial SU (53 tahun), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang Polda Kalbar, lantaran diduga kuat sebagai pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua bersaudara anak perempuan, RSK (14 tahun) dan RST (9 tahun), yang notabene masih merupakan keponakannya.

SU diamankan pada Kamis, 15 september 2022, di rumahnya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, Jumat (16/09/2022) menjelaskan, pelaku diamankan setelah Polres Ketapang menerima laporan dari orang tua korban.

Dimana orang tua korban menyatakan bahwa kedua anak perempuannya diduga telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

“Ibu korban curiga dengan perilaku korban RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri di dalam kamar, dan saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban,” ujar Yasin.

Lebih Jauh dijelaskan Kasat Reskrim, setelah mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban juga menanyakan kepada korban RST apakah dirinya juga mengalami hal yang sama dengan kakaknya, dan dengan jelas, RST juga mengakui telah mengalami hal yang sama dengan kakaknya. 

Dari pengakuan kedua korban itu, perbuatan cabul tersebut, kesemuanya terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.

“Dari pengakuan korban RSK, ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu, sedangkan pengakuan adiknya yaitu RST, dirinya sudah mengalami dua kali perbuatan bejat tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang,” jelas Yasin.

Yasin juga menambahkan, bahwa pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.

“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya,” katanya.

Terhadap pelaku, katanya, terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Junto Pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

2 hours ago

Daftar Tunggu Antrean Haji di Kubu Raya Capai 24 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar manasik dan pelepasan 325 Jemaah Calon…

2 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Aiptu Soponyono

KalbarOnline, Kubu Raya - Bertugas tanpa cacat, berdedikasi hingga akhir dan melayani masyarakat dengan tulus…

2 hours ago

Halal Bihalal dan Milad ke 27 MABM Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Halal Bihalal dan…

2 hours ago

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

15 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

15 hours ago