Sambangi Komisi V DPRD Kalbar, Jan Purdy Berharap Ada Jawaban

KalbarOnline, Pontianak – Setelah mendatangi kantor Komnas HAM Kalbar dan melaporkan nasibnya pada Kamis tanggal 8 September lalu, kini Jan Purdy Rajagukguk, mantan Manager Kebun Parindu yang dipecat PTPN XIII, mendatangi Gedung DPRD Kalbar, Senin (12/09/2022).

Kehadiran Jan kala itu disambut oleh para anggota Komisi V. Ia memaparkan segala ketidakadilan ia terima. Dimana hidupnya berubah 180 derajat, pasca ia melaporkan dugaan mega korupsi di tubuh perusahaan pelat merah itu.

Persis seperti yang dilaporkan Jan ke Komnas HAM Kalbar, ia menceritakan kepada awak komisi bahwa semuanya bermula ketika dirinya mendapat perintah dari Direktur PTPN XIII sebelumnya, yakni Alexander Maha–yang kini juga sudah diberhentikan dari jabatannya–melalui surat kuasa khusus untuk membuat laporan dugaan korupsi di PTPN XIII ke penegak hukum.

“Alexander Maha diberhentikan dari jabatan. Saya dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan pejabat PTPN XIII berinisial SPM,” kata.

Dengan status tersangka yang disandangnya itu, diduga menjadi dalih bagi PTPN XIII untuk tidak mempekerjakannya lagi. 

Baca Juga :  Final IBL: Anies Hadir dan Dukung Langsung Satria Muda dan Pelita Jaya di Arena Pertandingan Kelapa Gading

“Karena status saya tersangka, pejabat PTPN XIII kemudian memberhentikan saya dari jabatan Plh Manager Kebun Parindu menjadi manager diperbantukan lalu diturunkan lagi menjadi senior consultants manager,” katanya. 

Hingga akhirnya, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan SPM itu kemudian naik ke persidangan. Dalam prosesnya, tepatnya tanggal 2 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah dan Jan dinyatakan bebas murni.

“Dalam putusan hakim poin tiga dinyatakan, kepada terdakwa dikembalikan kedudukan, harkat dan martabatnya,” katanya.

Keputusan PN Sanggau itu sempat diajukan banding oleh pihak penuntut umum, namun kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tapi anehnya, sampai saat ini PTPN XIII belum jua memenuhi perintah yang termuat pada poin tiga dari keputusan majelis hakim tersebut.

Jangankan hendak mengembalikan jabatan Plh Manager Kebun Parindu kepada dirinya, bahkan untuk bertemu dengan Direktur PTPN XIII saja, kata Jan, sulitnya minta ampun.

Baca Juga :  Kemenpan-RB Setujui 1.419 Usulan Penambahan ASN Pemkab Kayong Utara

“Saya sudah mengabdi selama 23 tahun. Bekerja sebaik mungkin, tetapi karir saya dimatikan,” bebernya. 

Jan menduga, bahwa seluruh proses–sejak dirinya dilaporkan menjadi tersangka, naik menjadi terdakwa hingga dipecat dari jabatannya itu telah “diskenariokan” oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau yang tidak senang terhadap kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya.

“Harusnya negara memberikan perlindungan kepada saya, yang telah berusaha membongkar kejahatan di tubuh PTPN XIII,” ujarnya.

Oleh karenanya, Jan sangat berharap, DPRD Kalbar melalui Komisi V dapat memberikan solusi terbaik bagi permasalahan yang dialaminya.

Fiat justitia ruat caelum. Biar langit akan runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan,” seru Jan mengakhiri.

Namun sayangnya, pihak Komisi V DPRD Kalbar belum bisa memberikan keterangannya terkait pengaduan yang disampaikan oleh Jan Purdy tersebut. Bahkan hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya mengkonfirmasi apa jawaban dari para wakil rakyat tersebut. (Jau)

Comment