Pemkot Pontianak Komit Tuntaskan Rencana Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk menuntaskan rencana pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kota Pontianak. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pada pertemuan dengan Tim Asian Development Bank (ADB) untuk mengevaluasi progres rencana pembangunan SPALD-T, di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Kamis (15/09/2022).

“Kita akan tuntaskan di tahun 2023 karena ini komitmen kita,” ujarnya.

Edi menyebutkan, kalau progres rencana pembangunan SPALD-T di Kota Pontianak yang harus diselesaikan adalah pembebasan lahan di Jalan Martapura Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Adapun luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 10 ribu meter persegi. Tim ADB bersama Kementerian PUPR disampaikannya turut berharap, agar pada Februari 2023, Pemkot Pontianak sudah menyelesaikan pembebasan lahan tersebut, sehingga Maret 2023, progres pembangunan SPALD-T bisa dimulai.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan Bangunan Langgar Garis Sempadan

“SPALD sangat penting untuk kualitas lingkungan di Kota Pontianak, terutama Kecamatan Pontianak Barat dari Nipah Kuning hingga Jalan Martapura,” tuturnya.

Memang dikatakannya, kendala yang dihadapi adalah masalah pembebasan lahan lantaran terkendala keterbatasan anggaran. Adanya refocusing anggaran di tahun 2022 menyebabkan keterbatasan anggaran. Apalagi fokus pembangunan masih terpaku pada pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kapuas I. 

“Pembebasan lahan untuk pembangunan SPALD itu setidaknya membutuhkan sekitar Rp 20 miliar,” ungkapnya.

Foto bersama jajaran Pemkot Pontianak dengan Tim Asian Development Bank (ADB) pada rapat evaluasi pembangunan SPALD. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Foto bersama jajaran Pemkot Pontianak dengan Tim Asian Development Bank (ADB) pada rapat evaluasi pembangunan SPALD. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, salah satu syarat pengajuan bantuan dari ADB adalah pembebasan lahan untuk pembangunan SPALD oleh Pemkot Pontianak. Menurutnya, memang penyediaan lahan itu sudah dipersiapkan sejak 2019, tetapi dikarenakan terkendala pandemi Covid-19, sehingga hal itu sempat terkendala. 

“Oleh sebab itu, tahun 2023 kita akan kembali menindaklanjuti sesuai dengan komitmen awal pembangunan SPALD,” jelasnya.

Baca Juga :  Evaluator Kemendagri Apresiasi Pemkot Pontianak Kendalikan Inflasi

Sementara untuk persyaratan lain-lain, seperti perjanjian dengan Pelindo, PDAM Tirta Khatulistiwa, amdal dan teknis pembuangan air ke badan air sudah disiapkan. Namun hal yang harus segera dituntaskan, lanjutnya, yakni pembebasan lahan di Jalan Martapura.

“Kalau lokasi-lokasi lainnya bulan September ini diperkirakan selesai,” kata Sidiq.

Sidiq menerangkan, bahwa SPALD ini rencananya memiliki kapasitas sebanyak 16 ribu sambungan rumah. Sambungan tersebut membentang dari Jalan Kom Yos Sudarso hingga Jalan Martapura. 

Pembangunan SPALD sendiri merupakan proyek strategis nasional. Untuk penyelesaiannya, ditargetkan selama enam tahun dengan jumlah 16.500 sambungan rumah.

Dari hasil kajian, Kota Pontianak dinilai layak mendapat bantuan SPALD dari pemerintah pusat. Sebab tidak semua kota yang mendapat bantuan tersebut. Kota Pontianak menjadi salah satu dari lima kota se-Indonesia yang menerima bantuan SPALD dari pemerintah pusat. (Jau)

Comment