Categories: PontianakSosBud

Buka Rakor GTRA, Sutarmidji: Reforma Agraria untuk Sejahterakan Rakyat

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, pada hari Rabu (14/09/2022). 

Reforma agraria tersebut dianggap sebagai upaya untuk melakukan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan mensejahterakan rakyat. Hal ini dilakukan melalui penataan aset yang diikuti dengan penataan penggunaan tanah dan penataan akses.

Gubernur Kalbar dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan rakor, sebagai forum untuk diskusi mengenai identifikasi permasalahan serta mengkolaborasikan masalah dan solusi dari topik pembahasan pelaksanaan reforma agraria di kawasan perbatasan.

Sehingga dari situ, dapat menghimpun dan menyinkronkan data dengan instansi terkait realisasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk peraturan, serta juga untuk menyepakati langkah konkret selanjutnya terhadap kas TORA yang belum terealisasi di Kalbar.

Sutarmidji pun berharap, dengan adanya pelaksanaan reformasi agraria tersebut mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalbar.

“Pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Barat masih perlu mendapat perhatian, yakni pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta hektare yang dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH),” paparnya.

Ia menyebutkan, salah satu capaian PPTPKH yang menjadi bahasan di Kalbar adalah mengenai sumber TORA yang berasal dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan. Berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalbar terindikasi memiliki potensi sumber TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 28.088,56 hektare.

“28.088,56 hektare tersebar di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98 hektare, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 hektare, Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 hektare dan Kayong Utara 3,36 hektare,” ungkap Sutarmidji.

Lebih jauh ia menyampaikan, pelaksanaan GTRA memegang peranan penting sebagai wadah koordinasi yang berada di tingkat pusat hingga tingkat provinsi/kabupaten/kota). 

“Reforma agraria melalui GTRA diharapkan dapat menjadi forum menjawab permasalahan-permasalahan mengenai pelaksanaan reforma agraria di Kawasan perbatasan negara serta mekanisme pemenuhan alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan itu, turut dihadiri Bupati Sambas, Satono, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yusra, Kakanwil BPN Kalbar, Ery Suwondo, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kalbar, Amir. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

5 hours ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

5 hours ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

9 hours ago

Romi Wijaya Ikuti RUPSLB BPD Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…

9 hours ago

Tips Penggunaan Antibiotik yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…

9 hours ago

Pameran Seni Merawat Ingatan Warga, Rekomendasi Gallery Date untuk Libur Panjang di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…

9 hours ago