Pasca Kericuhan 9 September, Warga Diminta Tak Terpancing Isu SARA

KalbarOnline, Kubu Raya – Pasca kericuhan yang terjadi usai sidang lapangan terhadap perkara nomor: 18.Pdt.G/2022/PN.Mpw, di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat tanggal 9 September 2022 lalu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tak terpancing isu-isu yang berbau suku, agama dan ras (SARA).

Hal itu itu dicamkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kubu Raya, Wahyu Hariyanto, melalui keterangan persnya, Minggu (11/09/2022).

“Saya imbau masyarakat Kuala Dua yang terkena dampak tanah sertifikat yang digugat oleh ibu Funiati Gozali atas peristiwa tanggal 9 September 2022, supaya tidak terpancing dengan isu SARA,” katanya.

Baca Juga :  Warga Desa Kuala Dua Meninggal Dunia Usai Tersengat Listrik

“Karena yang hidup di desa kuala dua, ada Dayak, Madura, Melayu, Bugis, Batak, cina, Jawa, dan lainnya. Kehidupan kita selama ini telah rukun dan damai,” tegas Wahyu.

Wahyu pun mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Polda Kalbar.

“Saya minta kepolisian netral. Dalam menghadapi masyarakat tersebut kita tunjuk pengacara Andel, SH MH untuk mendampingi masyarakat,” jelasnya.

Kembali soal isu-isu SARA yang kian menghangat pasca kejadian, Wahyu kembali menegaskan, bahwa hal itu tidaklah benar dan tidak ada kaitannya. Masalah persengketaan tanah yang ada di Desa Kuala Dua adalah murni soal tuntut menuntut hukum perdata. Sementara aksi pemukulan yang dilakukan oleh warga pun diyakininya merupakan aksi spontanitas, tidak direncanakan.

Baca Juga :  Wabup Hermanus Dukung Keterlibatan Wanita Dalam Politik

“Kalau soal ini dianggap SARA, itu tidak benar. Karena masyarakat berbagai suku di sana sudah hidup berdampingan sejak lama dan tak pernah ada masalah sama sekali. Kericuhan itu bukan karena SARA. Itu murni tindakan spontanitas,” pungkasnya. (Jau)

Comment