Sidang Lapangan di Desa Kuala Dua Berakhir Ricuh, Satu Warga Diamankan Resmob Polda

KalbarOnline, Pontianak – Sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terhadap perkara nomor: 18.Pdt.G/2022/PN.Mpw, di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berakhir ricuh, pada Jumat (09/09/2022) sore.

Awalnya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita bersama Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo dan Panitera Pengganti, Hanny Puspasari tersebut berjalan tertib dan aman.

Kendati riak-riak panas mulai terlihat dari sisi ratusan warga yang ikut berkerumun menyaksikan sidang tersebut, namun sidang tetap bisa dikendalikan dan berjalan dengan lancar hingga selesai.

Puncaknya setelah sidang usai, dimana massa mulai tak terkontrol dan ricuh. Massa geram dengan adanya gugatan yang dilayangkan Funiati Gozali kepada tergugat Veronika sekeluarga. Sehingga warga beramai-ramai berteriak ke arah tim pengacara penggugat dengan teriakkan “mafia tanah”. Puas berteriak, warga kemudian menceburkan salah satu saksi penggugat bernama Idrus ke dalam parit. 

Sementara Glorio Sanen, kuasa hukum dari Funitia Gozali, tidak bisa berkata apa-apa. Massa yang kadung naik pitam lalu mengejar Glorio Sanen dan memukulnya saat ia hendak masuk kedalam mobil. Tak hanya itu, mobil yang dikendarai tim juga ikut dipukul-pukul massa.

Baca Juga :  Penyegel Kantor Desa Pesaguan Diperiksa Polisi, Warga Geruduk Mapolres Ketapang

Bibit-bibit kericuhan tersebut sebenarnya sudah mulai tampak pada saat kuasa hukum Kantor Firma Hukum Sanen yang tidak bisa menghadirkan Funiati Gozali selaku penggugat dalam sidang lapangan tersebut. Sehingga hal itu membuat ratusan warga Desa Kuala Dua yang ada di lokasi terpantik emosi.

Guna mengantisipasi agar kericuhan tak semakin parah dan meluas, puluhan anggota gabungan dari Polda Kalbar, Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya pun langsung bergerak cepat mengamankan situasi. 

Menurut informasi yang diperoleh, terdapat 1 orang warga Kuala Dua berinisial RK yang saat itu terpaksa diamankan tim resmob ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa. RK diamankan karena diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Glorio Sanen.

“Iya, tadi ada yang diamankan. Satu orang,” kata warga setempat yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Sementara itu, Andel selaku kuasa hukum Veronika atau pembela dari tergugat, menyayangkan adanya aksi pemukulan tersebut. Kedatia demikian ia menilai, bahwa amukan massa kala itu merupakan aksi yang spontan dari masyarakat.

“Kami tidak menduga ini terjadi. Karena saat kami datang, tidak terlalu ramai masyarakat. Seperti yang kita lihat bersama tadi ketika masuk ke dalam lokasi (sengketa) hanya yang berkepentingan, sidang pun berjalan dengan lancar. Namun. Usai sidang ditutup oleh Majelis Hakim, kami mau pulang, tiba-tiba massa sudah ramai,” kata Andel.

Baca Juga :  Ahli Waris Enggan Ikut Campur Polemik Tanah Perumahan Mega Lavender Desa Kapur

“Sangat kita sayangkan, saya pun tidak tahu peristiwa kericuhan itu, tiba-tiba terjadi setelah sidang lapangan, tepatnya saat penutupan. Setelah ditutup oleh majelis, ada terjadi keributan dan saya pun tak melihat langsung apa yang terjadi,” katanya.

Adel mengaku kalau dirinya memang sempat melihat awal kericuhan terjadi, namun tak mengetahui jika massa sampai nekat melakukan tindakan anarkis.

“Hanya saja karena masyarakat ramai, saya berusaha mengamankan majelis, termasuk pengacara penggugat dan sebagainya. Pengacara penggugat saya minta lari, tak tahu juga pengacara yang satunya (Sanen, red) saya tak lihat. Karena masyarakat itu ramai. Mungkin sekitar 500-an orang ada,” ucapnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat. Sementara untuk sidang selanjutnya akan diadakan kembali oleh majelis hakim PN Mempawah pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 mendatang. (Jau)

Comment