Categories: Kubu Raya

Firma Hukum Sanen VS Kantor Advokat Andel Soal Kasus Tanah di Kuala Dua Berlanjut ke Sidang Lapangan

KalbarOnline, Kubu Raya – Perlawanan antara tim pengacara Firma Hukum Sanen dengan tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates terhadap perkara nomor: 18.Pdt.G/2022/PN.Mpw, berlanjut ke sidang lapangan, Jumat (09/09/2022).

Sidang lapangan ini digelar di lokasi tanah dengan SHM 542 dan 543 di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita, Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo bersama Panitera Pengganti, Hanny Puspasari itu dihadiri ratusan warga Desa Kuala Dua.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum tergugat, Andel mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan tanah garapan pertanian yang dikelola oleh almarhum Alexius Alexsander dan tanah hak milik masyarakat Kuala Dua yang diakui Funiati Ghozali sebagai pemilik tanah.

“Kami dari kuasa hukum Ibu Veronika akan berjuang untuk memenangkan kasus perkara ini. Tidak hanya tanah garapan pertanian almarhum Alex, tetapi tanah masyarakat juga akan kita perjuangkan,” kata Andel yang didampingi tim kuasa hukum lainya, Ferdinandus Herri dan Domikus Arif.

Saat sidang lapangan berjalan, Andel pun mengatakan, kalau pihak penggugat Funiati Gozali, Sanen dan Alfonsius Girsang, tidak bisa menghadirkan pemilik tanah SHM 542 dan 543 yakni Funiati Ghozali. Bukan itu saja, pihak penggugat dikatakannya juga tidak bisa menunjukkan letak batas tanah yang tertera di objek gambar batas tanah di dalam sertifikat tersebut. 

“Pihak penggugat tidak bisa hadirkan Funiati Gozali selaku pemilik tanah dan tidak bisa menunjukkan letak batas tanah,” jelas Andel selaku Kuasa Hukum tergugat.

Andel juga menegaskan bahwa, kuasa hukum penggugat tidak bisa menunjukan letak batas tanah, selain hanya bisa menunjuk pakai jari saja, bahwa letak tanah di sini dan di situ.

“Dalam sertifikat milik Funiati Gozali bahwa ada batas laut, tapi tanah yang diakuinya di dalam sertifikat 542 dan 543 tidak ada laut, tetapi adanya Sungai Kapuas,” beber Andel.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengacara dari Firma Hukum Sanen belum dapat dimintai tanggapannya. Sementara untuk sidang selanjutnya akan diadakan kembali oleh majelis hakim PN Mempawah pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 mendatang. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

2 hours ago

Kalbar Dukung Daud Yordan Rebut Titel Juara Dunia ke-4 pada September Mendatang

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson menerima kunjungan dari petinju dunia asal Kalimantan Barat,…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Asosiasi Dosen Indonesia Bersama Membangun Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memberikan sambutan pada acara Pelantikan Dewan Pengurus…

2 hours ago

Bukan Tidak Mungkin, Windy Sebut Anak Stunting Pun Bisa Jadi Presiden di Masa Depan

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi…

2 hours ago

Maknai Kebangkitan Nasional dengan Membuka Ruang Imajinasi Peradaban

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

2 hours ago