DPRD Sepakati Bersama KKUA dan PPAS Perubahan APBD 2022 Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Sidang paripurna KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022 serta Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 Pemprov Kalbar, berjalan lancar, Rabu (07/09/2022).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar itu ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan DPRD Kalbar terhadap kedua hal tersebut.

Berbekal surat mandat dari Gubernur Kalbar, Harisson selaku Sekda Kalbar dalam kesempatan itu menyampaikan pidato Gubernur Kalbar yang diawali dengan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang telah bersepakat terkait KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022 Pemprov Kalbar.

Selanjutnya, Harisson mengatakan, bahwa dalam Rancangan Perubahan APBD 2022 tersebut, tersaji informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran sebelumnya, dimana keadaan tersebut menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran–keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD. 

Baca Juga :  Butuh Kerja Keras Bersama Turunkan Stunting, Tak Bisa Hanya Lip Servis

“Hal tersebut juga mendapat pertimbangan dalam menjaga kualitas dan kesinambungan APBD tahun anggaran 2022 dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta upaya menuju pertumbuhan ekonomi yang normal, sehingga perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD Tahun Anggaran 2022,” sampai Harisson.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 telah mempertimbangkan beberapa kondisi. Pertama, kondisi umum Perubahan APBD 2022 didasari atas terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Kemudian terhadap Permenkeu Nomor 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non fisik Tahun Anggaran 2022 serta Pergub Kalbar Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 216 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Prov Kalbar Tahun Anggaran 2022. 

“Hal ini juga dengan mempertimbangkan dalam menjaga kualitas dan kesinambungan APBD tahun anggaran 2022 dalam rangka pemulihan ekonomi daerah akibat pandemi Covid-19 serta upaya menuju pertumbuhan ekonomi yang normal, sehingga perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD tahun anggaran 2022,” terang sekda.

Baca Juga :  Kolaborasi Maksimalkan Potensi Wisata Andalan Daerah

Kemudian pertimbangan kedua, yakni dari sisi pendapatan, dimana estimasi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 akibat dari perubahan kondisi makro ekonomi daerah bertambah sebesar Rp 244 miliar.

“Ketiga, dari Sisi Belanja dimana Secara keseluruhan, alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 bertambah sebesar Rp 289 miliar,” katanya.

Keempat, dari sisi Pembiayaan, dimana Penerimaan Pembiayaan bertambah sebesar Rp 44 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2021 sesuai dengan hasil audit BPK RI, sedangkan Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, sebesar Rp 50 Miliar untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Kalbar.

Sebelumnya, sidang paripurna ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang jumlahnya mencukupi (kuorum), serta para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (Jau)

Comment