Dipecat dan Dijadikan “Pesakitan”, Pelapor Kasus Korupsi di PTPN XIII Mengadu ke Komnas HAM

KalbarOnline, Pontianak – Jan Purdy Rajagukguk, mantan Manager Kebun Parindu yang dipecat PTPN XIII lantaran mengadukan mega korupsi yang terjadi di perusahaannya sendiri, mengadu ke Komnas HAM Kalbar, Kamis (08/09/2022).

Jan yang notabene telah berjuang membantu negara mengungkap adanya permainan kotor di tubuh perusahaan pelat merah itu merasa diperlakukan tidak adil. 

Tak hanya dipecat dari PTPN XIII, Jan sebelumnya juga sempat duduk di “kursi pesakitan” pasca dirinya dilaporkan dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP.

“Akibat laporan itu, oleh pejabat di PTPN XIII saya diberhentikan dari jabatan sebagai pelaksana harian (Plh) Manager Kebun Parindu menjadi manajer diperbantukan hingga ditempatkan sebagai senior consultants manager,” katanya.

Mirisnya, Jan menyatakan, kendati berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau pada 2 Desember 2021, dirinya dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni, namun hak-haknya sebagai warga negara belum sepenuhnya diberikan.

Dimana dalam putusan itu, majelis hakim PN Sanggau memerintahkan–tak hanya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntutan umum–namun juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 

“Putusan PN Sanggau itu dikasasi oleh penuntut umum. Namun kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung,” tambah Jan. 

Ia menjelaskan, pasca dinyatakan tidak terbukti bersalah, dirinya pun telah berusaha untuk bertemu pejabat-pejabat di PTPN XIII, guna memulihkn haknya sebagai karyawan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Pejabat-pejabat di PTPN XIII hingga dengan saat ini tidak mau menemuinya lagi dengan berbagai macam dalih. 

“Karena saya terus dizalimi, saya pun pada akhirnya mengadukan nasib ini ke Komnas HAM Kalbar,” ucap Jan. 

Jan Purdy Rajagukguk, mantan Manager Kebun Parindu. (Foto: Istimewa)
Jan Purdy Rajagukguk, mantan Manager Kebun Parindu. (Foto: Istimewa)

Jan Purdy pun sangat berharap, negara melalui Komnas HAM Kalbar dapat hadir membantu memperjuangkan keadilan atas kriminalisasi dan diskriminasi yang dialaminya itu. 

Baca Juga :  Program Warung Anak Sehat Raih Penghargaan Kesetaraan Gender Internasional

“Komnas HAM Kalbar dapat menjadi mediator bagi masalah yang terjadi antara saya dengan pejabat PTPN XIII, yang hingga saat ini tidak mau menjalankan putusan pengadilan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalbar, Nelly Yunita membenarkan, kalau pihaknya telah menerima pengaduan dari karyawan PTPN XIII, Jan Purdy Rajagukguk. 

Nelly mengungkapkan, ada dua kasus yang dilaporkan oleh Jan kepada pihaknya, yakni terkait haknya sebagai pekerja dan hak-haknya sebagai karyawan yang tidak diberikan perusahaan. 

“Terkait laporan ini, kami langsung lakukan pendalaman dengan pelapor apa yang menyebabkan hal itu terjadi,” kata Nelly. 

Ia menyatakan, dari pendalaman yang dilakukan, pihaknya memastikan bahwa apa yang dialami oleh yang bersangkutan juga sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan sedang dalam proses. Sehingga, lanjut Nelly, langkah yang akan diambil Komnas HAM Kalbar berikutnya adalah melakukan klarifikasi kepada manajemen PTPN XIII. 

“Kami akan bersurat, untuk meminta klarifikasi direktur PTPN XIII mengenai masalah-masalah yang disampaikan pelapor,” ucap Nelly. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XIII, Irwan mengatakan, bahwa permasalahan Jan Purdy Rajagukguk tidak ada sangkut pautnya dengan PTPN XIII. 

Dia menerangkan, meskipun dalam proses hukumnya Jan telah dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah, namun terhadap proses pengembalian hak-haknya tidak serta merta langsung dapat dilakukan. 

“Untuk mutasi, demosi ada prosesnya. Berdasarkan putusan, penilaian, pertimbangan Board Of Management (BoM),” jelas Irwan.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalbar, Nelly Yunita. (Foto: Istimewa)
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalbar, Nelly Yunita. (Foto: Istimewa)

Irwan juga menjelaskan, “pemulihan hak-hak” itu bukan berarti langsung dapat dilakukan. Sebagai karyawan, Jan tentunya harus melewati berbagai proses penilaian dan pertimbangn. Termasuk jika ia akan dikembalikan ke jabatannya yang lama.

“Jan Purdy Rajagukguk saat ini juga sudah ada jabatan sebagai senior consultants manager. Jabatan ini tidak dibawah manager. Dia mempunyai tugas lain,” kata dia.

Baca Juga :  Tahun Depan, Pemerintah Bakal Bagikan Vaksin Covid-19 Gratis

Disinggung soal dugaan tindak pidana korupsi yang diungkap oleh Jan Purdy Rajagukguk, Irwan menyatakan, tidak ada bukti yang mengarah ke sana. Sementara PTPN XIII sendiri telah dinilai BPKP dan BPK dengan kategori penilaian baik atau Wajar Tanpa Pengecualian.

“Kami juga menggandeng kejaksaan untuk mencegah hal-hal yang menyalahi aturan. Kami membuka diri jika memang dugaan korupsi itu bisa dibuktikan,” tantang Irwan.

Seperti diketahui sebelumnya, Jan Purdy Rajagukguk telah melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PTPN XIII ke Polda Kalbar dan Kejati Kalbar. Jan pun sebelumnya telah diberi surat kuasa khusus dari Direktur PTPN XIII sebelumnya, Alexander Maha, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Dugaan pidana korupsi itu saya laporkan ke penegak hukum yakni Polda dan Kejati Kalbar,” kata Jan usai membuat pengaduan ke Komnas HAM Kalbar. 

Jan juga menambahkan, apa yang dilakukannya itu pada dasarnya menyambut semangat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, yang menyatakan adanya potensi korupsi di PTPN I hingga XIV–yang ditengarai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 43 triliun. 

“Kalau whistleblower dibunuh karakternya, dibunuh karirnya, dibunuh masa depannya, maka siapa lagi yang akan berani menjadi whistleblower untuk mengungkapkan dugaan korupsi yang terjadi di negeri ini,” tegas Jan. 

Untuk beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Jan, bisa dilihat dari ulasan berita sebelumnya, yang berjudul: Kuasa Hukum Jan Purdy Rajagukguk Minta Semua Oknum Terlibat Korupsi PTPN XIII Diseret ke Meja Hijau“.

Penulis: Muhammad Jauhari Fatria.

Comment