Categories: HeadlinesKetapang

Miris, Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang Cabuli Anak Asuhnya

KalbarOnline, Ketapang – Pimpinan Panti Asuhan Al Akbar di Kabupaten Ketapang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku diringkus polisi pada Senin, 5 September 2022 lalu.

Aksi bejat pelaku yang dimulai sejak 2021 silam terbongkar setalah korbannya MF (13) yang merupakan anak asuh pelaku melaporkan perbuatan tak senonoh IS yang kerap dilakukannya di lingkungan panti asuhan kepada polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan mengatakan, pelaku berinisial IS telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.

“Dari hasil pengembangan didapatkan bahwa modus dari IS tersebut adalah dengan mendoktrin korban – korbannya ini untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan doktrin dalil ada hadist ataupun doktrin tertentu yang disampaikan kepada korban,” ucap Yani Permana saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Rabu (7/9/2022) sore.

Yani Permana menjelaskan kalau menurut pengakuan korban MF (13), pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. MF juga berujar selain dirinya pelaku juga melakukan aksi serupa kepada beberapa anak asuh lainya di lokasi panti asuhan.

“Selain didoktrin, korban juga diancam oleh pelaku sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku,” terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, pelaku IS saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korbannya serta masyarakat. Ia menyebut telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak tahun 2021.

“Saya mohon maaf kepada semua pihak karena telah mengikuti hawa nafsu saya,” ucapnya dengan nada terbata-taba saat dihadirkan di depan awak media dengan mengenakan baju khas tahanan polisi berwarna orange dan tangan terbogol.

IS dijerat dengan pasal 76 Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

10 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

10 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

10 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

13 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

14 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

14 hours ago