Proses Hukum Tangkapan 13 Ribu Botol Minol Ilegal Berlanjut ke Meja Hijau

KalbarOnline, Pontianak – Proses hukum terhadap kasus penyelundupan minuman beralkohol (minol) ilegal asal Malaysia terus berlanjut. Kini berkas kasus penyidikan dengan barang bukti sebanyak 13 ribu botol minol itu telah dilimpahkan oleh penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar ke Kejati Kalbar untuk kemudian disidangkan.

Plt Kasi Humas DJBC Kalbar, Mujahidin menyampaikan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Dengan pelimpahan ini, maka berkas penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar dengan 2 orang tersangka yang merupakan sopir pengangkutan ribuan botol miras itu dinyatakan P21.

“Tersangka tetap 2 orang dan sudah dilimpahkan,” jelas Mujahidin, Selasa (06/09/2022).

Terkait dengan barang bukti sendiri juga sudah dilimpahkan. Namun lantaran alasan keterbatasan lahan di kantor Kejati Kalbar, kata Mujahidin, maka barang bukti sebanyak itu masih dititipkan di Kanwil Bea Cukai Kalbar.

“Barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejati, berhubung tempat di Kejaksaan tidak memungkinkan, jadi masih dititipkan di kanwil BC dengan surat titipan,” kata Mujahidin.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan ketika dikonfirmasi terkait pelimpahan tersebut membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan 2 tersangka berinisial Ps dan Dp berikut barang bukti 13 ribu botol minol ilegal.

“Info sementara ada 2 tersangka yang dilimpahkan. Jumlah barang bukti sebanyak 13.260 botol yang diserahkan kepada kita. Lebih lanjut nanti akan kami sampaikan perkembangan seperti apa prosesnya,” kata Pantja.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19, Ketum PGRI: Kami Ingin Guru dan Siswa Terlindungi

Pantja menjelaskan, adapun pasal yang ditetapkan untuk tersangka Ps dan Dp, yakni Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pantja juga menerangkan, selama proses hukum di kejaksaan berjalan, kedua tersangka itu menjalani penahanan di Rutan Pontianak. Ia juga membenarkan bahwa barang bukti yang dilimpahkan oleh Bea Cukai Kalbar tidak disimpan di kantor Kejati, melainkan dititipkan di Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar, dengan alasan keterbatasan lahan.

Sebelumnya, penangkapan para pelaku berikut belasan ribu minol ilegal asal Malaysia itu merupakan hasil kolaborasi dari tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kalbar dan Lantamal XII Pontianak.

Minol itu diselundupkan melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia yang berada di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan menggunakan 1 buah kontainer dan 2 unit truk.

“Tim pada tanggal 26 Juni 2022, berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah,” terang Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, dalam konferensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak, Senin (27/06/2022) silam.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal Ahmadi turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta pihak dari Bea Cukai Kalbar.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2022, PLN Manfaatkan 173 Ribu Ton FABA

“Saat itu tim (sekaligus) mengamankan 3 orang supir–yang saat ini (sudah) diamankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahmadi mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan, total minol yang diamankan yakni sebanyak 13.260 botol dengan berbagai merek. Minol yang disita itu memiliki kadar alkohol 40%.

“Dengan harga per-botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh 6 juta rupiah per-botol, dengan total nilai mencapai hampir Rp 10 miliar,” ujarnya.

Ahmadi juga menjelaskan, upaya penggagalan ini bermula tim gabungan mendapatkan informasi tentang akan adanya upaya penyelundupan ribuan botol minol ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang.

“Dari hasil pemeriksaan, direncanakan ribuan miras (minuman keras) ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak,” katanya 

Adapun modus pengiriman minol ini dilakukan dengan cara pemindahan berulang-ulang, agar tak ketahuan. Pertama, setelah masuk dari perbatasan, minol-minol ini kemudian dimasukkan ke gudang-gudang penyimpanan, kemudian dari gudang diangkut ke truk menuju Kabupaten Mempawah.

“Disana (dari Mempawah), miras itu dimuat kembali ke kontainer,” jelas Ahmadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar, Iwan menambahkan, bahwa dengan masuknya minol tanpa izin itu, maka secara langsung membuat negara dirugikan.

“Barang-barang ini sudah melanggar undang-undang terkait cukai, karena memang minuman keras ini harusnya dengan pita cukai,” katanya. (Jau)

Comment