Categories: PolhumPontianak

KPK Gelar Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi, di Pontianak, Selasa, (06/09/2022). Bimtek ini bertujuan bagaimana mendorong agar pemuda dan LSM di Kalbar dapat lebih berperan aktif kedepannya dalam rangka pemberantasan korupsi.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menyatakan, bahwa para pemuda adalah calon pemimpin bangsa di masa depan. Untuk itu, mereka diharapkan dapat mendorong bagaimana pemerintahan hari ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Dan ikut melakukan pengawasan dalam rangka bagaimana memberikan pengaduan yang berkualitas nantinya–kalau memang ditemukan tindak korupsi. Mereka juga diharapkan berperan aktif dalam rangka memberikan masukan dan kritikan demi kelancaran kegiatan di Kalbar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kuswidjanto mengingatkan, tidak ada kata sulit kalau memang ada niat untuk menuntaskan persoalan korupsi di daerah. Namun tentu, langkah itu harus diiringi dengan pemberian edukasi terhadap masyarakat terkait kejahatan korupsi.

“Makanya saya sampaikan, pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum ini perlu dibarengi dengan kegiatan pendidikan dan pencegahan,” katanya.

“Makanya KPK dalam rangka membangun budaya anti korupsi ini kita mengedepankan dua kegiatan pendidikan, dan mendorong pemda yakni di diknas untuk membangun kurikulum pendidikan untuk merubah mindset supaya anti korupsi,” timpalnya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan, kalau pihaknya serius terhadap upaya-upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahannya.

“Intinya tata kelola pemerintahan bagaimana harus sesuai aturan. Kemudian jangan memberikan ruang yang bisa terjadi hal yang menguntungkan diri sendiri, kelompok maupun orang lain,” jelasnya.

Ia pun kemudian mencontohkan tentang kebijakan tarif HGB di atas HPL yang dinilainya sangat rawan untuk terjadinya negosiasi–dengan menguntungkan pelaku dan pelaksana yang berkepentingan, sehingga sangat berpotensi untuk merugikan negara. 

“Contoh nilai aset Rp 3 M , tarif HGB cuma Rp 67 juta, itu ruangnya sangat besar. Karena HGB diatas HPL bisa diagunkan (menjadi jaminan) di bank. Kalau nilai Rp 3 M berarti bisa pinjam masuk kurang Rp 1,5- 2 miliar. Masak orang mengeluarkan uang 80 juta tapi bisa mendapatkan aset yang membuat keuntungan dia sampai Rp 2 M?” katanya.

“Setelah diagunkan di Bank tidak diapa-apakan lagi, dibiarkannya saja , bahkan kalau mau disita, sita saja. Ruang ini kita perbaiki, kita buat HGB dan HPL kita kalikan 30. Itu hanya ada di Kalbar tidak ada ditempat lain,” ucapnya.

Begitu juga pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP), setelah adanya supervisi dan saran dari KPK, permasalahan itu pun bisa diperbaiki.

“Saya ikuti saran supervisi itu, dan Alhamdulillah, (tadinya, red) hanya ratusan juta PAP kini sudah diatas Rp 15 M. Selama ini artinya kemana, belum lagi tertibnya PKBBBNKB, orang misalnya tidak bayar berapa tahun lalu negosiasi , nah dengan sistem tidak mungkin,” katanya.

Sutarmidji pun mengaku tak akan main-main dengan korupsi. Dirinya siap menggeser siapa saja bawahannya yang ketahuan terlibat penyelewengankan uang negara.

“Dia negosiasi bayar (pajak) satu tahun dari empat tahun. Tidak ditagih, tapi dia masuk ke catatan utang atau tunggakan. Jadi tidak bisa, sistemnya sudah ada, kalau ada yang menyeleweng, kita ganti,” jelasnya.

Kendati tidak mudah menurut Sutarmidji, namun perbaikan-perbaikan tata kelola harus dan terus diupayakan oleh Pemprov Kalbar.

“Setelah kita lakukan hal ini dalam waktu 4 tahun ini PAD Meningkat dari 1,7 m meningkatkan menjadi 2,7 M. Sekarang saja realisasi PAD sudah mencapai 80 persen dari target per 1 September. Ini hasil dari penertiban itu, yang sulit itu karena sistem juga di Pengadaan Barang dan Jasa contoh pada gedung,” katanya.

“Saya bingung juga ada nawar sampai 15 persen. Nanti kualitasnya bagaimana? Kan deretannya banyak sekali itu yang jadi masalah. Ini tidak boleh, penawaran tidak boleh membuang lebih dari 5 persen, karena harga satuan sudah berdasarkan survey,” jelasnya lagi.

Adapun masalah lain yang kerap menjadi temuan saat dilakukan audit, yakni soal bestek atau bahan bangunan yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Sutarmidji menilai, tata aturan harus dibikin sedemikian rupa guna menutup ruang-ruang terjadinya korupsi.

“Padahal dia beli sesuai faktur besi 16, sudah SNI, tapi yang ada 15,7 karena kurang 3 angka diakumulasi dan dikembalikan. Tiap tahun selalu begitu padahal dia tidak menyalahi aturan. Ini harus kita genahkan masalah seperti itu. Jadi pengaturan bisa menutup ruang terjadinya korupsi,” katanya.

Selain itu, Sutarmidji juga setuju jika terdapat kebijakan untuk memecat langsung ASN yang terbukti terlibat korupsi.

“Bahkan ada honorer di Bapenda yang diberhentikan. Diawal honorer kita ada 1.683, sekarang 1.363 orang. Saya kalau ada masalah langsung diberhentikan. Kalau ASN, kita mau copot jabatan pun nanti KASN sarankan untuk menurunkan jabatan,” katanya.

“Kalau saya, copot saja, tapi (arahan,red) KASN diturunkan saja eselonnya. Ini masih belum sinkron. Kalau orang sudah melakukan pelanggaran, ditempatkan dimanapun bisa melakukan lagi,” tandasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

2 mins ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

4 mins ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

7 mins ago

Korban yang Jatuh dari Tongkang di Sungai Kapuas Sintang Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…

10 mins ago

Lagi, Bocah 8 Tahun di Landak Tewas Akibat Rabies

KalbarOnline, Landak - Kasus kematian akibat rabies kembali terjadi di Kabupaten Landak. Kali ini menewaskan…

12 mins ago

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Gadis SMA Pontianak Divonis 12 Tahun Penjara

KalbarOnline, Pontianak - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus perkara kasus persetubuhan dan kekerasan seksual…

14 mins ago