Categories: HeadlinesKetapang

MA Tolak Kasasi PT FBI, SBSI Minta Segera Selesaikan Hak David Ringgo Sesuai Putusan Pengadilan

KalbarOnline, Ketapang – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui surat putusan nomor 474 K/Pdt.Sus-PHI/2022 menolak pengajuan kasasi PT Faicheung Birdnest Industry (FBI) atas putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Pontianak.

Dalam surat itu, MA menegaskan kembali agar PT FBI mematuhi putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Pontianak Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.PTK yang telah memenangkan gugatan David Ringgo.

Ketua SBSI Ketapang, Lusminto Dewa selaku kuasa hukum David Ringgo mengatakan, kalau hasil dari putusan MA ini sudah sesuai dengan harapan pihaknya. 

“Putusan MA ini membuktikan bahwa perjuangan kita, kaum buruh dari kampung ini tidak kalah hebat dengan mereka yang bergelar doktor untuk memperjuangkan hak-hak buruh di tanahnya sendiri,” ucap Dewa kepada KalbarOnline, Senin (05/09/2022).

Dewa sapaan akrab aktivis buruh Ketapang ini menyebut, kalau setelah dimenangkannya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Pontianak dan diperkuat dengan putusan MA, ia berharap agar PT FBI segera membayar hak-haknya David Ringgo sesuai putusan dari majelis hakim.

“Selain itu sesuai dalam amar putusan disebutkan bahwa tergugat dalam hal ini PT FBI harus membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 500 ribu setiap hari secara tunai,” paparnya.

Dewa juga menyebutkan agar dari kasus David Ringgo ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan asing yang melakukan investasi di Kabupaten Ketapang agar tidak semena-mena melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawan mereka.

“Ingat, bahwa kaum buruh di Ketapang saat ini punya serikat. Kita SBSI akan terus memperjuangkan hak-hak buruh di tanahnya sendiri untuk bisa berkehidupan layak sesuai dengan aturannya,” tegasnya.

KalbarOnline telah berupaya untuk mengkonfirmasi PT FBI terkait putusan MA yang menolak kasasi pihak perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih belum bisa dikonfirmasi. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

2 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

2 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

2 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

2 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

2 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

15 hours ago