MA Tolak Kasasi PT FBI, SBSI Minta Segera Selesaikan Hak David Ringgo Sesuai Putusan Pengadilan

KalbarOnline, Ketapang – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui surat putusan nomor 474 K/Pdt.Sus-PHI/2022 menolak pengajuan kasasi PT Faicheung Birdnest Industry (FBI) atas putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Pontianak.

Dalam surat itu, MA menegaskan kembali agar PT FBI mematuhi putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Pontianak Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.PTK yang telah memenangkan gugatan David Ringgo.

Ketua SBSI Ketapang, Lusminto Dewa selaku kuasa hukum David Ringgo mengatakan, kalau hasil dari putusan MA ini sudah sesuai dengan harapan pihaknya. 

“Putusan MA ini membuktikan bahwa perjuangan kita, kaum buruh dari kampung ini tidak kalah hebat dengan mereka yang bergelar doktor untuk memperjuangkan hak-hak buruh di tanahnya sendiri,” ucap Dewa kepada KalbarOnline, Senin (05/09/2022).

Baca Juga :  Muda Mahendrawan Targetkan Seribu Warga Kubu Raya Divaksin Perhari

Dewa sapaan akrab aktivis buruh Ketapang ini menyebut, kalau setelah dimenangkannya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Pontianak dan diperkuat dengan putusan MA, ia berharap agar PT FBI segera membayar hak-haknya David Ringgo sesuai putusan dari majelis hakim.

“Selain itu sesuai dalam amar putusan disebutkan bahwa tergugat dalam hal ini PT FBI harus membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 500 ribu setiap hari secara tunai,” paparnya.

Baca Juga :  Apkasindo Perjuangan Ketapang Minta Pemerintah Carikan Solusi Anjloknya Harga TBS Sawit, Lusminto Dewa: Jangan Tunggu Masyarakat Marah

Dewa juga menyebutkan agar dari kasus David Ringgo ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan asing yang melakukan investasi di Kabupaten Ketapang agar tidak semena-mena melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawan mereka.

“Ingat, bahwa kaum buruh di Ketapang saat ini punya serikat. Kita SBSI akan terus memperjuangkan hak-hak buruh di tanahnya sendiri untuk bisa berkehidupan layak sesuai dengan aturannya,” tegasnya.

KalbarOnline telah berupaya untuk mengkonfirmasi PT FBI terkait putusan MA yang menolak kasasi pihak perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih belum bisa dikonfirmasi. (Adi LC)

Comment