Percepat Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas, Pemprov Kalbar Panggil Semua institusi dan Stakeholders Terkait

KalbarOnline, Pontianak – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas melalui penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perizinan dan pengawasan. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dimana peraturan daerah ini mengatur tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yang dipandang dari berbagai aspek, antara lain aspek pendidikan, kesehatan, olahraga, ketenagakerjaan, politik, hukum dan lain-lain, yang tidak lepas dari ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

“Oleh karenanya, Pemprov Kalbar menghadirkan semua institusi dan stakeholders terkait dengan untuk mengingatkan kembali bahwa semua pihak mempunyai tanggung jawab dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan pada penyandang disabilitas, sesuai dengan peran, tugas pokok, dan fungsi masing-masing,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Linda Purnama, Kamis (25/08/2022).

Baca Juga :  Malaysia Buka Perbatasan Darat, Kadiskes Kalbar: PPLN Akan Tetap Jalani Entry Test

Hal itu disampaikan Linda saat menghadiri sekaligus membuka Pertemuan Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.

Kegiatan tersebut tampam dihadiri Plh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Uray Dedy, Pimpinan Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Kalbar, Zamhari Abdul Hadi, perangkat daerah terkait di seluruh Kalbar.

Melanjutkan sambutannya, Linda mengatakan, bahwa sebagai warga negara Indonesia, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama serta sejajar, dengan warga negara lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. 

Sehingga lanjutnya, diperlukan kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan mewadahi hak penyandang disabilitas dalam kegiatannya di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  40 Prajurit Angkatan Laut Terima Pengarahan dari Gubernur Sutarmidji

“Pemprov Kalbar menyambut baik dan menilai pentingnya pelaksanaan Rapat Koordinasi ini karena memiliki arti strategis untuk merumuskan kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanganan penyandang disabilitas di Kalimantan Barat,” katanya.

“Untuk itu, saya meminta kepada semua dinas dan instansi agar menyediakan akses khusus untuk para penyandang disabilitas di setiap kantor di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten kota di seluruh Kalimantan Barat,” tambahnya.

Linda kembali menekankan, jika penyandang disabilitas benar-benar memiliki hak untuk mendapatkan perhatian dan penghormatan yang sama dengan warga pada umumnya–yang hanya saja mereka memiliki keterbatasan yang tidak diinginkannya.

“Rakor ini diharapkan dapat membentuk sinergitas dan sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan pemerintah kabupaten/kota, serta mengambil langkah-langkah sinergis dalam penanganan penyandang disabilitas,” jelasnya. (Jau)

Comment