Categories: Pontianak

Kejari Pontianak Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Kejari Pontianak kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017 pada salah satu bank daerah di Kalbar.

Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menjelaskan, adapun ketiga tersangka baru tersebut, masing-masing berinisial EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai dan yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di bank tersebut. Kemudian H, selaku Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku Mantan Analis Kredit Bank.

“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru,” kata Kajari Pontianak Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022, sore.

Kajari Pontianak mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Ketiganya pun kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.

“Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal bank (cabang Flamboyan, red) ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis,” terang Wahyudi.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, kalau ketiga pelaku itu dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.

“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan,” tuntas Wahyudi.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka F dan EH, Roliansyah mengatakan, bahwa untuk khusus tersangka F sendiri tidak ada menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut. 

“Kita lihat nanti seperti apa, yang jelas ini bisa masuk ranah wanprestasi atau perdata, karena berkaitan dengan perjanjian. Kita akan melakukan pembelaan hak-hak hukum dari klien kita,” jelas Roliansyah.

Sebelumnya seperti yang diberitakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit PBJ pada Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) tahun anggaran 2017 itu telah merugikan bank daerah sebanyak Rp 5,59 miliar. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

2 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

12 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

12 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

12 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

13 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

17 hours ago