Merdeka! 79 Napi se-Kalbar Resmi Bebas dari Tahanan

KalbarOnline, Pontianak – Tidak kurang dari 79 orang narapidana se-Kalbar resmi dinyatakan bebas dari tahanan setelah mendapatkan remisi umum oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Remisi tersebut diberikan bersamaan dengan momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, Rabu tanggal 17 Agustus 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa menjelaskan, bahwa remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pria menyebutkan, pada tahun ini, total narapidana yang mendapat remisi yakni sebanyak 3.865. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalimantan Barat.

“Hari kemerdekaan ini juga menjadi hari kemerdekaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk kebijakan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.

Lebih lanjut Pria mengingatkan, bahwa pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga yang bersangkutan mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses masuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Hulu Tinjau Persiapan HUT RI ke-77

“Secara istilah, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018,” jelasnya.

Jajaran Forkopimda Provinsi Kalbar berfoto bersama di sela-sela momen peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022. (Foto: Biro Adpim For KalbarOnline.com)
Jajaran Forkopimda Provinsi Kalbar berfoto bersama di sela-sela momen peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022. (Foto: Kemenkumham Kalbar For KalbarOnline.com)

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti menambahkan, bahwa remisi yang diberikan ink tidaklah sembarangan. Melainkan terdapat sejumlah syarat, diantaranya yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Salah satu syaratnya adalah WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Ika merincikan, dari 3.865 orang yang mendapat remisi pada momen HUT RI ke-77 tahun 2022 ini, 1.823 orang diantaranya dengan pidana umum dan 2.042 orang kasus tindak pidana khusus (PP Nomor 28 Tahun 2006/PP Nomor PP Tahun 2012).

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Taman Pahlawan Dharma Patria Jaya

“Dari total 3.865 tersebut, terdapat 3.786 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 79 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berpesan, bahwa setelah mendapatkan remisi kemerdekaan, para narapidana diminta untuk terus berperilaku baik dan taat kepada aturan yang berlaku di masyarakat.

“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” katanya.

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian, bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya menambahkan.

Turut hadir dalam pemberian remisi tersebut diantaranya Kapolda Kalimantan Barat, Kepala BIN Daerah Kalbar, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Danlanud Supadio, Perwakilan Pangdam XII Tanjungpura, Kakanwil DJPB Kalbar, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dalam Kota Pontianak. (Jau)

Comment