KalbarOnline, Pontianak – Seorang Pria berusia 69 tahun di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga telah mencabuli anak remaja berusia 17 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka bahkan telah mencabuli korbannya itu sejak tahun 2020 atau ketika umur korban 15 tahun. Perbuatan bejat itu terus berulang hingga tahun 2022.
Tak hanya sampai disitu, Polda Kalbar, kata Petit, kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan korban lainnya. Sebab dalam melancarkan aksinya itu, tersangka mengaku dukun yang dapat menggandakan uang.
“Waktu kejadian pertama, korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek tersangka, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritual menggandakan uang,” jelas Petit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/08/2022).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HB pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Petit. (Jau)
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
Leave a Comment