KalbarOnline, Pontianak – Seorang Pria berusia 69 tahun di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga telah mencabuli anak remaja berusia 17 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka bahkan telah mencabuli korbannya itu sejak tahun 2020 atau ketika umur korban 15 tahun. Perbuatan bejat itu terus berulang hingga tahun 2022.
Tak hanya sampai disitu, Polda Kalbar, kata Petit, kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan korban lainnya. Sebab dalam melancarkan aksinya itu, tersangka mengaku dukun yang dapat menggandakan uang.
“Waktu kejadian pertama, korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek tersangka, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritual menggandakan uang,” jelas Petit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/08/2022).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HB pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Petit. (Jau)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…
KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…
KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…
KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…
Leave a Comment