Categories: HeadlinesPontianak

PTSP Pontianak Luncurkan Inovasi SEPOK, Permudah Perizinan Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak membuat terobosan berupa Sistem Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan (Sepok).

Inovasi Sepok ini bertujuan memangkas birokrasi pengurusan perizinan dari sisi waktu, persyaratan dan mengurangi frekuensi tatap muka antar pemohon dengan penyelenggara pelayanan publik.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar menjelaskan, inovasi Sepok ini merupakan terobosan dalam mempermudah dan memperingkas pelayanan perizinan terutama sektor kesehatan. Selain itu, pelayanan perizinan sektor kesehatan ini tidak dipungut biaya.

“Dengan inovasi ini semakin mempermudah masyarakat karena mereka terlayani dengan cepat dan tanpa pungutan biaya apapun serta tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).

Tinorma menambahkan, berdasarkan data, pada tahun 2021, pihaknya telah menerbitkan 846 perizinan sektor kesehatan. Sementara pada tahun ini, hingga Juli 2022, tercatat 1.528 perizinan di bidang kesehatan telah diterbitkan. Saat ini, ada 23 jenis layanan perizinan kesehatan yang disediakan PTSP.

“Kedepan, jenis layanan perizinan sektor kesehatan akan ditambah lagi 14 jenis izin sesuai dengan perkembangan perizinan yang ada,” ujarnya.

Untuk mendapatkan pelayanan perizinan tersebut, lanjutnya lagi, pemohon bisa mengajukan permohonan perizinan dengan mengakses laman website http://onlineptsp.pontianakkota.go.id.

Setelah masuk pada laman tersebut, pilih menu pendaftaran bagi yang belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, pemohon bisa langsung login akun yang dimiliki.

Ia mengingatkan agar pemohon mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan informasi identitas diri. Kemudian, masukkan data diri pemohon pada akun profil.

Selanjutnya, pilih standar pelayanan untuk pendaftaran perizinan. Setelah berhasil, upload berkas (file) persyaratan sesuai izin yang dimohon. Data yang telah diinput atau diupload, akan diproses ke front office.

“Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi data persyaratan oleh front office dan verifikasi data lapangan oleh dinas teknis. Setelah kedua tahapan itu selesai, barulah izin diterbitkan dan berlaku aktif,” tutupnya. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

4 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

4 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

4 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

4 hours ago