Sutarmidji: Yang Putuskan Nama Pelabuhan Itu Bukan Gubernur, Tapi Pusat!

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji akhirnya buka suara guna menengahi polemik perubahan nama pelabuhan internasional di Pantai Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemberian nama terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) itu bukanlah kewenangan Gubernur Kalbar, melainkan pemerintah pusat.

“Yang memutuskan nama itu bukan gubernur, kan ini investasi BUMN, bukan APBD, banyak usulan nama-nama untuk pelabuhan, lalu kita kirim 2 nama dan keputusan terserah (pemerintah pusat), karena beri nama itu harus sesuai dengan aturan tentang Rupabumi, bukan suka-suka,” jelas Sutarmidji, Senin (08/08/2022).

Jika akhirnya pemerintah pusat memutuskan bahwa nama bagi pelabuhan internasional di pantai Kijing adalah “Pelabuhan Internasional Tanjungpura”–itu mutlak sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi, apalagi pemerintah kabupaten.

“Akhirnya diputus pusat, pelabuhan namanya ‘Tanjungpura’, mungkin karena (pertimbangan pusat, red) Jakarta ada Tanjung Priok, Semarang ada Tanjung Mas, Surabaya ada Tanjung Perak, Sumatera ada Tanjung Balai dan banyak lagi Tanjung Tanjung,” kata Sutarmidji.

Selain menyebut bahwa pemberian nama “Pelabuhan Internasional Tanjungpura” itu dinilai mengikuti nama-nama sejumlah pelabuhan yang ada di Indonesia, Sutarmidji menilai, pemberian nama ‘Tanjungpura’ juga tak terlepas dari kaitan sejarah tentang raja-raja di Mempawah.

“Tapi terminal peti kemasnya bernama Kijing. Jadi kedua usulan diakomodir. Tanjungpura juga ada kaitan sejarah tentang Raja Daeng Menambon, coba aja baca,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik perubahan nama pelabuhan internasional di Pantai Kijing, Kabupaten Mempawah semakin mencuat–menyusul akan diresmikannya salah satu PSN tersebut oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa, 9 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga :  180 Juta Rakyat Indonesia Bakal Divaksin, SMI: Kita Butuh Teknologi

Duduk Persoalan

Sebagaimana yang telah diulas KalbarOnline.com sebelumnya, bahwa Sekda Provinsi Kalbar, Harisson juga sudah menjelaskan, setidaknya ada 2 nama yang secara resmi telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar kepada pemerintah pusat. 

Diantara 2 nama itu ialah, “Pelabuhan Kijing Mempawah” dan “Pelabuhan Internasional Tanjungpura”.

“Usulan penamaan itu berdasarkan surat Gubernur Kalbar yang diantaranya ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Kepala Badan Informasi Geospasial dan Dirut PT Pelindo (Persero), tanggal 3 Juni 2022,” kata Harisson, Ahad (07/08/2022) kemarin.

Harisson mengatakan, jika pengerucutan usulan terhadap kedua nama tersebut pun telah melalui kajian dan pertimbangan banyak pihak.

Ia menerangkan, adapun dasar Sutarmidji selaku Gubernur Kalbar memberikan usulan 2 nama tersebut lantaran beberapa pertimbangan. Pertama, nama “Kijing”–disematkan sebagai calon nama pelabuhan internasional itu diambil dari nama kijing itu sendiri yang dalam bahasa Melayu merujuk pada nama sejenis biota laut berupa kepah/remis yang agak besar tetapi lebih kecil dari kerang, halal dimakan dan cangkangnya agak pipih/gepeng yang banyak terdapat di wilayah pantai kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

“Jadi sejarahnya, pantai tersebut dahulu kala menjadi tempat masyarakat mencari kijing (kepah/remis) untuk sumber makanan dan penghasilan. Nama Pantai Kijing telah diresmikan oleh Bapak Soejiman selaku Gubernur Kalimantan Barat pada tahun 1984 sebagai tempat wisata,” jelas sekda.

Baca Juga :  Tes Makin Drop, Positivity Rate Naik, Kasus Covid-19 Tambah 10.029

Kemudian usulan penamaan kedua, “Tanjungpura”–yang adalah nama kerajaan tertua di Kalimantan Barat. Dimana berdasarkan kajian sejarahnya, Kerajaan Tanjungpura ini telah wujud sejak abad ke-8. Kerajaan ini pernah mengalami beberapa kali perpindahan ibu kota kerajaan, pertama kali terletak di Negeri Baru (nama desa saat ini) Kabupaten Ketapang, kemudian pindah ke Sukadana (saat ini ibu kota Kabupaten Kayong Utara) pada abad ke-14 M. 

Kemudian pada abad ke-15 M berubah nama menjadi Kerajaan Matan, sejak Rajanya Sorgi (Giri Kesuma) memeluk Islam. Kerajaan Tanjungpura pula menjadi bukti bahwa peradaban negeri Tanah Kayong sudah cukup maju pada masa lampau.

“Artinya usulan 2 nama ini bukan tanpa pertimbangan,” kata Harisson.

Namun demikian, terlepas dari usulan nama-nama tersebut, Harisson menegaskan, bahwa pihaknya tentu tidak mempunyai hak dan wewenang untuk memutuskan dan menetapkan nama mana atau nama apa yang akan disematkan oleh Presiden Jokowi nantinya.

“Terserah beliau (Jokowi), kewenangan itu ada di pemerintah pusat, kami di pemerintah provinsi hanya mengusulkan. Mana nama yang akan disetujui–apakah Kijing, atau apakah Tanjungpura? Bisa juga 2 nama ini tidak dipakai sama sekali. Misalnya Pak Presiden maunya pakai nama Pelabuhan Indonesia Raya, Pelabuhan Nusantara, Pelabuhan Jokowi dan seterusnya. Intinya terserah pusat, ini proyek pusat,” tandas Harisson. (Jau)

Comment