Polda Kalbar Gulung Sekalian Pengelola SPBU Nakal dan Seorang Penampung BBM Bersubsidi

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar menangkap sekaligus seorang pengelola SPBU dan seorang penampung BBM subsidi jenis solar.

Pengelola SPBU yang ditangkap itu berinisial W, yang beroperasi di wilayah Kendawangan. Sementara penampungnya berinisial A.

“SPBU yang dikelola oleh W menjual harga solar subsidi diatas harga HET yakni sekitar Rp 7500 per liternya,” jelas Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalbar, Kompol Ahmadi Yasir kepada sejumlah wartawan, Senin (08/08/2022).

Ahmadi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap sejumlah  kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga :  Kenalkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Jajaran PLN Konvoi Motor Listrik di Yogyakarta

“Setelah dijual oleh W dengan harga Rp 7500 per liternya, kemudian pembeli solar ini menjual kembali dengan harga Rp 11 sampai Rp 12 ribu per liter,” bebernya.

Ahmadi mengatakan, kalau W biasa menjual solar subsidi itu diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebanyak 2 atau 3 ton–dari 5 ton yang masuk ke SPBU-nya. 

“Sisanya baru dijual sesuai aturan pemerintah,” ungkap Ahmadi.

Selain itu, Ahmadi juga menerangkan terkait seorang penampung BBM jenis solar yang ditangkap oleh pihaknya.

Baca Juga :  Serahkan Dana Hibah, Wabup Farhan Harap Masjid Agung Al-Ikhlas Tingkatkan Pelayanan dan Bersiap Sukseskan MTQ XXX Kalbar

“A menampung BBM jenis solar subsidi, yakni kemudian dijual untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Landak,” jelasnya.

“A ini menampung kemudian menjual kembali seharga Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu,” sambung Ahmadi.

Terakhir, Ahmadi juga menyampaikan, bahwa kedua pelaku ini telah dinyatakan melanggar UU Migas. Dimana keduanya saat ini telah dilakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Jau)

Comment