Categories: Ketapang

PLN Gandeng Dinas PUTR Ketapang Olah Limbah Batubara

KalbarOnline, Ketapang – PT PLN (Persero) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang melakukan pengangkutan pertama limbah hasil pembakaran batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang berupa Flying Ash dan Bottom Ash (FABA) di kota Ketapang pada Kamis, 21 Juli 2022.

Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Singkawang Erfan Julianto mengatakan, FABA dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Material stabilisasi tanah), substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Pembuatan lapisan sub-based untuk kegiatan road base), dan substitusi bahan baku pembuatan semen mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang.

Erfan menambahkan, hingga saat ini total 2536 Ton FABA telah dimanfaatkan di PLTU Ketapang untuk stabilisasi tanah, pengecoran dan paving blok.

“Kami secara proaktif mengajak pemerintah daerah, UMKM, Badan Usaha Milik Desa serta kelompok masyarakat terkait untuk dapat memanfaatkan FABA menjadi produk ramah lingkungan dan memberikan multiplier effect dalam meningkatkan kontribusi terhadap sektor perekonomian,” kata Erfan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Dennery menjelaskan, nantinya limbah batubara dari PLTU Ketapang ini akan kita manfaatkan sebagai bahan stabilisasi tanah untuk daerah Ketapang dan sekitarnya.

“Semoga sinergi ini terus terjalin dengan baik, sehingga masyarakat pun turut merasakan dampaknya dengan terjalinnya kerjasama ini,” ucap Dennery.

Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batubara yang diproses operasional oleh PLTU.  FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FABA bisa dikategorikan sebagai produk samping yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU. Sesuai dengan semangat pemanfaatan yang bersifat Mudah, Murah, Mutu dan Masih (4M), PLN memastikan seluruh syarat dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

14 mins ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

17 mins ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

25 mins ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

2 hours ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

5 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

5 hours ago