Categories: Ketapang

PLN Gandeng Dinas PUTR Ketapang Olah Limbah Batubara

KalbarOnline, Ketapang – PT PLN (Persero) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang melakukan pengangkutan pertama limbah hasil pembakaran batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang berupa Flying Ash dan Bottom Ash (FABA) di kota Ketapang pada Kamis, 21 Juli 2022.

Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Singkawang Erfan Julianto mengatakan, FABA dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Material stabilisasi tanah), substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Pembuatan lapisan sub-based untuk kegiatan road base), dan substitusi bahan baku pembuatan semen mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang.

Erfan menambahkan, hingga saat ini total 2536 Ton FABA telah dimanfaatkan di PLTU Ketapang untuk stabilisasi tanah, pengecoran dan paving blok.

“Kami secara proaktif mengajak pemerintah daerah, UMKM, Badan Usaha Milik Desa serta kelompok masyarakat terkait untuk dapat memanfaatkan FABA menjadi produk ramah lingkungan dan memberikan multiplier effect dalam meningkatkan kontribusi terhadap sektor perekonomian,” kata Erfan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Dennery menjelaskan, nantinya limbah batubara dari PLTU Ketapang ini akan kita manfaatkan sebagai bahan stabilisasi tanah untuk daerah Ketapang dan sekitarnya.

“Semoga sinergi ini terus terjalin dengan baik, sehingga masyarakat pun turut merasakan dampaknya dengan terjalinnya kerjasama ini,” ucap Dennery.

Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batubara yang diproses operasional oleh PLTU.  FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FABA bisa dikategorikan sebagai produk samping yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU. Sesuai dengan semangat pemanfaatan yang bersifat Mudah, Murah, Mutu dan Masih (4M), PLN memastikan seluruh syarat dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 mins ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

6 mins ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

8 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

10 mins ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

14 mins ago

Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah…

54 mins ago