Categories: Sintang

Polres Sintang Ungkap kasus Perampokan di Indomaret dan Alfamart, Pelaku Residivis Asal Palembang

KalbarOnline, Sintang – Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus perampokan (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di beberapa Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Sintang, dengan mengamankan satu tersangka residivis asal Palembang berinisial H (31 tahun).

“Tersangka merupakan seorang pria berinisial H, warga asal Palembang yang saat ini bermukim di Kabupaten Sintang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara melalui keterangan persnya, Jumat (29/07/2022). 

Lebih lanjut AKP Idris mengungkapkan, bahwa tersangka sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa dengan menyasari tempat-tempat perbelanjaan.

“Tersangka adalah seorang residivis yang dulunya sekitar tahun 2018 juga diamankan atas kasus yang sama, yakni pencurian di tempat perbelanjaan, dan sekarang kembali mengulangi aksinya dengan menargetkan indomaret dan alfamart,” beber Idris.

Kasat pun menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku H bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya–terkait adanya pembobolan yang terjadi di tokonya. Dimana dalam kejadian tersebut, pihak toko kehilangan uang senilai Rp 27.603.000 dan 1 unit handphone inventaris.

“Yang jika ditotal kerugian yang dialami sebesar Rp 30.103.000,” sebutnya.

Tak hanya itu saja, setelah kepolisian melakukan pengusutan, terungkap pula informasi kalau pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya di bulan Juni, tersangka juga melancarkan aksi yang sama dengan menargetkan Indomaret yang berlokasi di Jalan M Saad, Kelurahan Tanjung Puri.

“Dalam kejadian tersebut, kerugian yang juga dialami pihak Indomaret mencapai angka Rp 23.000.000,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, sambung Kasat Idris, modus tersangka yakni dengan melubangi tembok yang ada di tempat perbelanjaan tersebut menggunakan linggis, besi dan pahat.

“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat yang mana sebelum melancarkan aksinya tersangka sudah melakukan survey terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol,” katanya.

“Adapun uang yang berhasil diambil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta beberapa juga digunakan untuk hiburan oleh tersangka,” tambahnya.

Atas kejadian itu, tersangka H dikenakan Pasal 365 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

3 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

3 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

3 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

7 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

10 hours ago