Sewa Pikap, Pencuri Kemas Rumah Herman Darmawan Xie di Pontianak Selatan

KalbarOnline, Pontianak – Aksi pencurian yang berlangsung di rumah Herman Darmawan Xie di Jalan Karya Baru, Komplek Pondok Agung Permai Blok B7, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Pontianak Selatan. Pelaku berinisial Rnl pun berhasil diamankan.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Muhammad Resky Rizal pada Senin 25 Juli 2022 mengungkapkan bahwa aksi pelaku ini didukung dengan fasilitas yang cukup lengkap. Dimana Rnl sampai harus menyewa sebuah mobil pikap untuk membawa barang-barang hasil curiannya.

Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku dalam aksinya pada Rabu 20 Juli 2022 lalu itu diantaranya 1 buah timbangan, 5 buah kompresor AC, 50 buah ring, besi kuningan seberat 5 kg, 2 buah pagar besi bekas seberat 200 kg, 5 buah velg motor, 1 buah tabung gas dan 1 buah genset.

Baca Juga :  Pj Sekda Kalbar Minta Data Kemiskinan Disajikan dengan Benar

“Korban pun melaporkan kejadian ini ke kami, kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” jelas AKP Rizal kepada awak media.

Dari hasil penyelidikan di TKP dan lainnya, pihak kepolisian kemudian mendapati informasi orang yang dicurigai melakukan pencurian tersebut.

“Setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku berinisial Rnl,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, Rnl mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukannya seorang diri dengan cara mengambil barang-barang milik korban.

Baca Juga :  Kronologi Bus Putra Kembar Jurusan Putussibau – Badau Terbalik, Dua Penumpang Tewas, Ini Penjelasan Kapolres

“Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, melihat rumah dalam keadaan sepi, kemudian pelaku pergi menyewa mobil pikap, selanjutnya membawa barang-barang yang ada di halaman rumah korban,” jelasnya.

“Pelaku menaikan barang-barang milik korban ke bak mobil pikap, kemudian pelaku membawanya untuk dijual,” sambung Rizal lagi.

Sejauh ini, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor, satu unit mobil pikap, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Rizal. (Jau)

Comment