Categories: KabarKetapang

Sekda Ketapang Mediasikan Sengkarut Lahan Masyarakat Adat Dusun Pulai Laman Desa Silat Manis Mata

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo memimpin rapat mediasi terhadap permasalahan lahan masyarakat adat Dusun Pulai Laman, Desa Silat Kecamatan Manis Mata, di Kantor Bupati Ketapang, Senin (25/07/2022).

Adapun permasalahan klaim lahan tanah adat oleh masyarakat adat Pulai Laman versus PT Maya Pulai Laman Estate (Cargil Group) ini telah terjadi sejak tahun 2010 silam. Sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali rapat mediasi baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Namun hingga saat ini, permasalahan ini masih belum menuai hasil kesepakatan.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat adat Pulai Laman Kecamatan Manismata terhadap PT Maya adalah tanah adat yang diklaim masyarakat pada lokasi perkebunan PT Maya, penggusuran kuburan, serta menuntut pembagian plasma yang diklaim belum diterima oleh beberapa masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Asisten 2 Setda, Asisten 3 Setda, Kadistanakbun, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Sekretaris DAD Kabupaten Ketapang, John Lukman, Perwakilan Camat Manismata, Kapolsek Manismata, Danramil Manismata, DAD Kecamatan Manismata, Demong Adat Pulai Laman, perwakilan pimpinan PT Cargil serta perwakilan masyarakat adat Pulai Laman.

Rapat fasilitasi atau mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan yang disampaikan oleh Sekda Ketapang sebagai pimpinan rapat dan diterima oleh seluruh peserta rapat, diantaranya yakni: 

  1. Terhadap tugu adat yang ada di lokasi kebun PT Maya agar dilakukan pemagaran keliling oleh PT Maya dan setelah selesai akan dilakukan ritual adat.
  1. PT Maya (Cargil) agar memfasilitasi pembagian plasma kepada masyarakat adat Pulai Laman yang belum mendapatkan plasma.
  1. Sebagai kompensasi terhadap klaim tanah adat, PT Maya (Cargill) berkewajiban menyediakan dan membangun 1 kapling/2 ha lahan sebagai tanah kas adat serta membangun rumah adat Dayak di Dusun Pulai Laman.
  1. Terhadap klaim penggusuran kuburan oleh PT Maya, agar dilengkapi dengan bukti oleh pihak ahli waris dan apabila terbukti akan dilakukan hukum adat terhadap PT Maya/Cargil. (Adi LC)
adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

12 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

13 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

13 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

13 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago