Categories: KabarKetapang

Sekda Ketapang Mediasikan Sengkarut Lahan Masyarakat Adat Dusun Pulai Laman Desa Silat Manis Mata

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo memimpin rapat mediasi terhadap permasalahan lahan masyarakat adat Dusun Pulai Laman, Desa Silat Kecamatan Manis Mata, di Kantor Bupati Ketapang, Senin (25/07/2022).

Adapun permasalahan klaim lahan tanah adat oleh masyarakat adat Pulai Laman versus PT Maya Pulai Laman Estate (Cargil Group) ini telah terjadi sejak tahun 2010 silam. Sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali rapat mediasi baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Namun hingga saat ini, permasalahan ini masih belum menuai hasil kesepakatan.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat adat Pulai Laman Kecamatan Manismata terhadap PT Maya adalah tanah adat yang diklaim masyarakat pada lokasi perkebunan PT Maya, penggusuran kuburan, serta menuntut pembagian plasma yang diklaim belum diterima oleh beberapa masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Asisten 2 Setda, Asisten 3 Setda, Kadistanakbun, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Sekretaris DAD Kabupaten Ketapang, John Lukman, Perwakilan Camat Manismata, Kapolsek Manismata, Danramil Manismata, DAD Kecamatan Manismata, Demong Adat Pulai Laman, perwakilan pimpinan PT Cargil serta perwakilan masyarakat adat Pulai Laman.

Rapat fasilitasi atau mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan yang disampaikan oleh Sekda Ketapang sebagai pimpinan rapat dan diterima oleh seluruh peserta rapat, diantaranya yakni: 

  1. Terhadap tugu adat yang ada di lokasi kebun PT Maya agar dilakukan pemagaran keliling oleh PT Maya dan setelah selesai akan dilakukan ritual adat.
  1. PT Maya (Cargil) agar memfasilitasi pembagian plasma kepada masyarakat adat Pulai Laman yang belum mendapatkan plasma.
  1. Sebagai kompensasi terhadap klaim tanah adat, PT Maya (Cargill) berkewajiban menyediakan dan membangun 1 kapling/2 ha lahan sebagai tanah kas adat serta membangun rumah adat Dayak di Dusun Pulai Laman.
  1. Terhadap klaim penggusuran kuburan oleh PT Maya, agar dilengkapi dengan bukti oleh pihak ahli waris dan apabila terbukti akan dilakukan hukum adat terhadap PT Maya/Cargil. (Adi LC)
adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

31 mins ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

2 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

2 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

2 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

2 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

2 hours ago