4 Ton Sawit Dicuri, Perusahaan Diminta Tak Lakukan Penuntutan ke Pelaku

KalbarOnline, Sanggau – PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU) 2 Kabupaten Sanggau akhirnya melaporkan dua orang diduga pelaku pencurian Tandan Buah segar (TBS) milik perusahaan sebanyak kurang lebih 4 ton ke Polsek Sekayam. Kedua pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial S dan H.

Tindakan tegas perusahaan itu pun dilakukan lantaran pihak perusahaan merasa telah dirugikan. Kedua pelaku pencurian itu dilaporkan ke Polsek Sekayam pada akhir Mei 2022 lalu. Kini keduanya telah ditahan dan diperiksa.

Namun seiring berjalannya pemeriksaan di kepolisian, keluarga pelaku dan LSM meminta agar dilakukannya mediasi bersama pihak perusahaan, dengan tujuan agar perusahaan mencabut laporan polisi terhadap kedua pelaku pencurian. 

Mediasi sempat dilakukan. Namun hasilnya, pihak PT SISU tetap kekeh untuk tidak ingin mencabut laporannya–dengan pertimbangan, bahwa jumlah yang dicuri para pelaku mencapai 4 ton lebih dan pencurian itu kerap terjadi di lahan milik PT SISU 2.

Menurut Manager Kebun PT SISU 2, Sumedi, pihaknya tidak ingin mencabut laporan sebab kerugian yang dialami perusahaan yang cukup besar, yakni mencapai jutaan rupiah.

“Kami pihak perusahaan merasa sangat dirugikan dengan rutinnya pencurian di kebun milik perusahaan kami, sehingga dengan adanya temuan ini yang mencapai 4,2 ton dan tindakan pencurian sebanyak ini bukan lah perbuatan yang bisa dibenarkan,” jelas Sumedi.

Baca Juga :  Bupati Paolus Hadi Tutup Festival Danau Laet II 2019

Ia menambahkan, kalau pihak perusahaan juga merasa sangat menghormati tatanan adat budaya setempat, sehingga tidak benar jika dengan tidak dicabutnya laporan pencurian itu dianggap telah melanggar adat setempat.

“Kami juga sangat menghargai adat dan budaya di lokasi perusahaan kami beroperasi, dengan menolak mencabut laporan, justru kami sangat menghargai adat setempat bahwa mencuri perbuatan yang tidak baik apalagi merugikan hingga  jutaan rupiah,” terang Sumedi.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sekayam, Aris Haryono menegaskan, terhadap laporan dari LSM yang menyatakan perusahaan telah melanggar adat di Kecamatan Sekayam–berdasarkan bukti bukti yang diperlihatkan–adalah tidak benar. Ia menekankan, kalau pihak perusahaan tidak memiliki unsur melanggar adat maupun budaya di wilayahnya.

“Selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sekayam, setelah melihat hasil pertemuan dan bukti yang diberikan perusahaan saat melakukan mediasi, tidak kami temukan adanya pelanggaran adat atau menyinggung marwah adat di lokasi kami,” tegas Aris Haryono.

Hal senada juga diungkapkan oleh Roy, selaku Koordinator Tenaga Kerja dan Pelaksana Harian Dewan Adat Dayak Kecamatan Sekayam. Dirinya menilai, saat pertemuan tersebut tidak ada ungkapan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan yang menyinggung adat Dayak setempat. 

Oleh karenanya, lanjut Roy, Pengurus Dewan Adat Dayak Kecamatan Sekayam juga telah mengeluarkan keputusan bersama terkait hal ini. Dimana Dewan Adat Kecamatan Sekayam mempersilakan hak perusahaan untuk melanjutkan proses hukum negara.

Baca Juga :  Gelar Workshop Pelayanan Publik, Pemkab Sanggau Datangkan Narasumber Dari Pemkot Pontianak

“Dari hasil pertemuan kemarin, kami melihat tidak ada unsur pelanggaran adat yang dilakukan oleh perusahaan PT SISU 2. Dan kami pun membuat berita acara Dewan Adat Dayak, bahwa tidak ada pelanggaran dan mempersilakan (bagi perusahaan) melanjutkan proses hukum negara,” jelas Roy, Selasa (26/07/2022).

Usai di kecamatan, upaya mediasi juga dilakukan di tingkat provinsi. Mediasi dilakukan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat. Dimana pihak pemerintah provinsi dalam mediasi menyampaikan, bahwa prosedur yang ditempuh oleh perusahaan sudah tepat, yaitu melalui klarifikasi ke Dewan Adat Dayak Kecamatan.

Sesuai dengan berita acara pertemuan yang ditandatangani bersama oleh Kepala Adat Dusun Malenggang, Kepala Adat Tapang Peluntan, Kepala Adat Guna Banir, YLBH LMRRI, serta pihak perusahaan dan Staf Biro Hukum Disbunnak Kalbar turut disampaikan, jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, melalui media WhatsApp, pihak Polsek Sekayam menyatakan kalau kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, baik tersangka maupun barang buktinya sudah P21. (Adi LC)

Comment